Gedung Perundingan Linggarjati

You are currently viewing Gedung Perundingan Linggarjati

Gedung Perundingan Linggarjati

Gedung Perundingan Linggarjati (Sumber: Dokumentasi BPNB Jabar, 2018)

Bangunan ini terletak di Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus di kaki Gunung Ciremai bagian tenggara. Jarak dari Kota Kuningan kurang lebih 14 km daerah utara atau kurang lebih 26 km dari Kota Cirebon ke arah selatan.
Pada tanggal 11-15 Nopember 1946, dipergunakan sebagai tempat perundingan antara pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh PM Sutan Syahrir dengan anggota A.K. Gani, Susanto Tirtodiprojo, dan Mr. Mohamad Roem. Sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Schermerhorn. Sebagai penengah adalah Duta Besar Inggris Lord Killearn. Dari perundingan tersebut menghasilkan naskah Perjanjian Linggarjati yang terdiri dari 17 pasal, selanjutnya di tandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1945.

Sumber:
Lasmiyati dkk, “Peninggalan Kesejarahan di Kabupaten Kuningan”, dalam Laporan Perekaman Peristiwa Kesejarahan dan Kebudayaan, Bandung: BPNB Jabar, 2018.