Fasilitasi Implementasi Strategi Anti Fraud

You are currently viewing Fasilitasi Implementasi Strategi Anti Fraud

Fasilitasi Implementasi Strategi Anti Fraud

Berawal dari pengaturan tentang bagian penguatan sistem pengendalian internal bank yang tertera dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) nomor 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011, tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum sebagai upaya mencegah kasus-kasus penyelewengan di perbankan yang merugikan nasabah.
Dalam istilah perbankan, Fraud (dikutip dari www.hukumonline.com tanggal 15 Desember 2011) didefinisikan sebagai sebuah perbuatan curang yang dilakukan dengan cara licik dan bersifat menipu yang kerap tidak disadari oleh korban. Pemicu dari perilaku Fraud dilatarbelakangi oleh gaya hidup mewah, banyak hutang, dan sifat tidak jujur baik dari oknum nasabah maupun dari oknum pegawai Bank. Salah satu kasus Fraud yang cukup terkenal adalah kasus pembobolan rekening nasabah Citibank oleh Inong Malinda alias Malinda Dee. Ia adalah seorang pegawai Citibank yang menduduki jabatan cukup tinggi yang telah memindahkan aset nasabah Citibank ke rekening pribadinya.

peserta-anti-fraud
peserta fasilitasi Anti Fraud

Melalui kebijakan Anti Fraud, pihak Bank mengharapkan seluruh instansi pemerintah wajib mengetahui dan melaporkan penyimpangan tersebut kepada aparat hukum. Walaupun demikian, pengetahuan dan pengertian tentang kebijakan dan peraturan Anti Fraud tersebut masih banyak yang belum mengetahui. Oleh karena itu, Inspektorat Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi peraturan tersebut melalui kegiatan “Fasilitasi Implementasi Strategi Anti Fraud“. Pelaksanaan kegiatan tersebut salah satunya seperti yang diselenggarakan di ruang rapat BPNB Jawa Barat pada hari Selasa, 6 desember 2016 yang dihadiri oleh 15 orang pegawai yang berkaitan dengan hal tersebut.