Prasasti ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 430/56/Kpts/Per-UU/2016 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016.
Cagar budaya Prasasti Jambu merupakan salah satu prasasti dari tujuh Prasasti Purnawarman. Prasasti Jambu juga disebut sebagai Prasasti Pasir Koleangkak. Prasasti ini ditulis dalam aksara Pallawa dan berbahasa Sanskerta.
Alih aksara:
śrīmān=dātā kṛtajño narapatir=asamo yah purā [tā]r[ū]māya[ṃ] / nāmnā śrīpūrṇṇavarmmā pracuraripuṡarābhedadyavikhyātavarmmo /
tasyedam=pādavimbadbadvayam=arinagarotsāda ne nityadakṣam / bhaktānām yandripāṇām=bhavati sukhakaraṃ śalyabhūtaṃ ripūṇām
Alih bahasa:
“Gagah, mengagumkan dan jujur terhadap tugasnya adalah pemimpin yang tiada taranya – Yang Termashur Sri Purnnawarman – yang sekali waktu (memerintah) di Taruma, dan yang baju zirahnya terkenal tidak dapat ditembus senjata musuh. Ini adalah sepasang telapak kakinya yang senantiasa berhasil menggempur kota-kota musuh, hormat kepada para pangeran, tetapi merupakan duri dalam daging bagi musuh-musuhnya”
Prasasti Jambu terletak di Pasir Sikoleangkak (Gunung Batutulis ±367m dpl) di wilayah kampung Pasir Gintung, Desa Parakanmuncang, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Koordinat 0°15’45,40” BB (dari Jakarta) dan 6°34’08,11”. Dahulu pada masa kolonial Belanda lokasi ini termasuk Perkebunan Karet Sadeng-Djamboe tetapi sekarang disebut PT.Perkebunan XI Cikasungka-Cigudeg- Bogor.
Selain Artikel Cagar Budaya Prasasti Pasir Jambu Anda dapat membaca Artikel Cagar Budaya Lainnya: Cagar Budaya Gedung naskah Linggarjati