Cagar Budaya Prasasti Muara Cianten ini merupakan peninggalan dari Kerajaan Tarumanegara, karena di daerah ini juga ditemukan beberapa prasasti bekas peninggalan kerajaan tersebut, sebagai contoh Prasasti Kebon Kopi yang isinya menyebutkan mengenai telapak kaki gajah kerajaan tersebut.
Prasasti ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 431/389.b/Disbudpar/2010 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016.
Prasasti Muara Cianten terletak di tepi(sungai) Cisadane dekat Muara Cianten yang dahulu dikenal dengan sebutan prasasti Pasir Muara (Pasiran Muara) karena memang masuk ke wilayah Kampung Pasirmuara, Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbuang, Kabupaten Bogor.
Setelah Prasasti Muara Cianten ditemukan kemudian dilaporkan kepada dinas purbakala saat itu pada tahun 1864 oleh tokoh yang bernama N.W. Hoepermans. Laporan penemuan prasasti Muara Cianten juga dilakukan oleh tokoh lain, seperti GP Rouffaer tahun 1909, CM Pleyte 1906, NJ Krom 1915, RDM Verbeek 1891, dan JFG Brumund 1868.
Prasasti Muara Cianten belum dilakukan penyelamatan, pemindahan dari tengah sungai Muara Cianten ke lokasi yang lebih aman yaitu di darat. Perlu secepatnya dilakukan penyelamatan dan perawatan terhadap prasasti karena merupakan salah satu prasasti tinggalan diduga berasal dari masa Kerajaan Tarumanagara.
Prasasti ditulis pada sebuah batu berukuran Tinggi 140 cm, Panjang 317 cm dan lebar 148 cm. Prasasti memuat tulisan/gambar (piktograf) dalam aksara ikal (garis-garis ikal yang saling membelit-belit) dan sudah sangat aus hingga sekarang belum dapat diartikan.
Cagar Budaya Prasasti Muara Cianten dapat membaca Artikel Cagar Budaya Lainnya : Cagar Budaya Gedung naskah Linggarjati