Cagar Budaya: Prasasti Pasir Awi ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 430/56/Kpts/Per-UU/2016 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016.
Prasasti Pasir Awi terletak di lereng selatan bukit Pasir Awi (± 559 m dpl) di kawasan hutan Perbukitan Cipamingkis, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Jonggol, Kabupaten Bogor. Berada di puncak ketinggian perbukitan, dengan arah tapak kaki atau posisi berdiri menghadap ke arah utara-timur. Posisi berdiri berada di sisi yang curam yang memberikan pandangan luas ke wilayah bukit dan lembah di bawahnya. Secara spesifik, jika kita berdiri persis di atas tapak kaki, kita merasakan posisi berdiri yang cukup santai dan tanpa perasaan takut walaupun berada di sisi yang curam.
Prasasti ini pertama kali ditemukan oleh N.W. Hoepermans pada tahun 1864 dan dilaporkan sebagai prasasti Ciampea. Peninggalan sejarah ini dipahat pada batu alam.
Gambar pahatan berupa telapak kaki yang terdapat pada batu tersebut menghadap ke arah utara dan timur. Dari arah kaki tersebut, prasasti ini menghadap ke wilayah bukit dan lembah yang posisinya sangat curam dan berbahaya.
Sementara itu, untuk isi dari Prasasti Pasir Awi masih belum bisa dibaca karena ditulis menggunakan huruf ikal.
Selain Artikel Cagar Budaya Prasasti Pasir Awi Anda dapat membaca Artikel Cagar Budaya Lainnya : Cagar Budaya Gedung naskah Linggarjati