Bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 184/M/PM.04/PW.007/MKP/2010 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor 184/M/2017.
Cagar Budaya Gedung Dwi Warna adalah suatu bangunan bersejarah di Kota Bandung, Jawa Barat, yang dipergunakan sebagai tempat rapat komisi pada Konferensi Asia Afrika (1955). Gedung ini pernah menjadi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dan gedung Sekretariat KAA Tahun 1955. Seusai KAA, bangunan ini dijadikan sebagai Kantor Pusat Pembayaran Pensiunan (KP3), lalu Kantor Pusat Administrasi Belanja Pegawai dan Pensiun (KPABPP), lalu menjadi Subdirektorat Pengumpulan Data (SDPD) kemudian menjadi Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA) sampai tahun 2001. Kini, gedung tersebut dipergunakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.[1]
Gedung tersebut dibangun pada tahun 1940 di bawah pengawasan “Technische Dienst voor Stadsgemeente Bandoeng” dan diperuntukkan sebagai tempat dana pensiun seluruh Indonesia, dengan nama Gedung Dana Pensiun. Pada waktu pemerintahan Jepang berkuasa di Indonesia, gedung itu dipergunakan sebagai gedung Kempeitai. Kemudian pada masa pendudukan Belanda berfungsi sebagai Gedung “Recomba”,
Selain menjadi tempat sekretariat konferensi, sebagian lahan di gedung tersebut juga dipergunakan para delegasi untuk bersidang (bersama dengan Gedung Concordia). Komisi Politik, Komisi Ekonomi, dan Komisi Kebudayaan bermusyawarah di gedung tersebut. Soekarno meresmikan penggantian nama Gedung Concordia menjadi Gedung Merdeka dan Gedung Dana Pensiun menjadi Gedung Dwi Warna pada waktu memeriksa persiapan terakhir di Bandung pada tanggal 17 April 1955.
Selain Artikel Cagar Budaya Gedung Dwi Warna Anda dapat membaca Artikel Cagar Budaya Lainnya : Cagar Budaya Museum Geologi Kota Bandung