Pencatatan WBTB yang dilakukan BPNB Jabar pada awal tahun 2020 ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Latar Belakang kegiatan pencatatan ini adalah sebagai salah satu bentuk pendukungan dalam proses pengajuan karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang didalamnya diperlukan kelengkapan isian formulir berikut data dukungnya (foto, video, dan deskripsi ilmiah).
Pemilihan karya budaya yang hendak diajukan memerlukan beberapa pertimbangan di antaranya mengandung keluhuran filosofi, potensi cukup besar untuk berkembang, dan menjadi ciri khas suatu wilayah (administratif/budaya). Dengan demikian, kegiatan penginventarisasian dan pencatatan karya budaya menjadi sangat penting artinya untuk mempermudah kelancaran pengajuan karya budaya menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Teknis Pelaksanaan pencatatan WBTB dilakukan dalam bentuk pengisian formulir pencatatan WBTB yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan. Dalam proses pengisian, pencarian data isian formulir WBTB di lokasi pencatatan sangat diperlukan untuk memastikan keberadaan karya budaya yang akan dicatat. Dan, biasanya data tersebut diperoleh melalui sumber primer. Sumber informasi primer diwujudkan dalam bentuk hasil wawancara dengan beberapa informan/pelaku budaya. Selain faktor keberadaan karya budaya, dalam formulir pencatatan WBTB juga disertakan data foto dan video yang dapat diperoleh selain melalui sumber primer dan dapat juga melalui data sekunder (media cetak atau elektronik).
Tahun 2020, lokasi Penginventarisasian dan pencatatan karya budaya dilakukan di 6 wilayah kabupaten/kota, yaitu: Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok), Provinsi DKI Jakarta (Kota Jakarta Barat), Provinsi Banten (Kota Tangerang Selatan), dan Provinsi Lampung (Kota Metro). (Irvan)