Adat Pengangkonan Anak mulai ada pada masyarakat Lampung Pepadun setelah munculnya transmigrasi orang jawa ke Lampung, dan masuknya pedagang Bugis. Kedatangan masyarakat dari luar lampung mengakibatkan terjadinya pernikahan dua suku yang berbeda. Pengangkonan anak harus dilakukan apabila orang Lampung Pepadun ingin menikah dengan orang yang berlainan suku atau berbeda buay (keturunan), namun masyarakat adat Lampung Pepadun memiliki ketentuan tersendiri yaitu, seseorang harus melakukan pengangkonan diperuntukkan hanya pada orang yang berlainan suku. Proses Pengangkonan Anak dimulai dari pengangkatan bapak angkat sampai dengan pembayaran uno (uang adat) sebagai penentu pelaksanaan ngangkon.
Pengangkonan Anak Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019
- Post author:Admin_BPK_Wil_IX
- Post published:August 22, 2019
- Post category:Lampung / WBTB