Adok ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019

You are currently viewing Adok ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019

Adok ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019

Orang asli Lampung sejak masa kanak-kanak baik laki-laki maupun perempuan selain sudah diberi nama oleh orang tuanya,juga diberi “juluk” yaitu nama panggilan (gelar kecil) oleh atau dari sang kakek. Apabila sudah berusia dewasa dan berumah tangga maka akan memakai “adok” atau gelar tua yang diresmikan dan diupacarakan dihadapan para pemuka kerabat/tetua adat. Dengan kata lain, Adok adalah pemberian nama juluk kepada seorang anak laki-laki maupun perempuan beranjak remaja, Adok juga diberikan saat seorang remaja beranjak beranjak dewasa (berkeluarga). Masyarakat Lampung yang sudah berusia dewasa biasanya sudah diberikan sebuah nama adok atau gelar pemberian gelar nama adat dalam masyarakat lampung. Oleh karena itu, adat pemberian juluk juga dikenal dengan adat “bejuluk beadok”.