Bertempat di Operation Room Lt. 3 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Jl. LL. RE. Martadinata no. 209 Bandung, tanggal 24 Juni 2019 seluruh bidang kebudayaan Kab/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat diundang untuk mengikuti pembahasan kelengkapan materi usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) periode 2019 dan pengusulan karya budaya dari masing-masing kab/Kota untuk tahun 2020.
Sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Kepala Bidang Kebudayaan DInas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menjadi acara pertama kegiatan ini. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Kebudayaan sangat mengharapkan partisipasi aktif dari segenap unsur bidang kebudayaan di Kab/Kota agar proses kelengkapan pengusulan dapat secepatnya dipenuhi mengingat tanggal 28 Juni 2019 merupakan batas akhir dari dari pengusul (provinsi) untuk mengirimkan apa saja yang kurang dalam pengusulan tersebut. Beliau menyadari bahwa proses pengusulan merupakan sebuah upaya yang lumayan serius karena mewajibkan pengusul untuk menyertakan lampiran dalam bentuk data atau laporan penelitian ilmiah, video dokumenter, dan foto karya budaya. Perjuangan pengusulan tidak hanya berhenti sampai disitu. Ada tahapan yang harus dilalui oleh pihak pengusul yang dinamakan rapat sidang WBTB sebanyak dua kali. Rapat sidang WBTB kedua merupakan tahapan selanjutnya setelah pemenuhan kelengkapan usulan dan verifikasi lapangan. Dalam rapat sidang kedua tersebut, pihak provinsi dan BPNB – yang dalam hal ini adalah BPNB Jawa Barat – beradu argumentasi dengan tim ahli WBTB Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (WDB) “layaknya ujian skripsi”. Untuk lebih memperjelas deskripsi dan jawaban atas pertanyaan dari tim ahli terkait karya budaya usulan Prov. Jabar, menurut Kabid Kebudayaan sebaiknya didampingi juga oleh maestro atau pakar yang mengetahui karya budaya usulan. Hingga saat ini, Direktorat WDB hanya menganggarkan biaya kehadiran dalam rapat sidang untuk satu orang dari provinsi (Dinas kebudayaan) dan satu pendamping dari BPNB. Untuk itu, dalam rencana penganggaran tahun 2020, Disparbud Prov. Jawa Barat merencanakan untuk membiayai satu atau lebih maestro atau pakar budaya yang akan mendampingi bidang kebudayaan dalam rapat sidang WBTB tersebut.
Selanjutnya dalam kata sambutan, perihal sistem penyeleksian pengusulan WBTB untuk tahun 2020, Kabid Kebudayaan Prov. Jabar juga merencanakan untuk mengikuti sistem pengusulan yang dilakukan oleh Direktorat WDB. Melalui penerapan Sistem pengusulan ala Direktorat WDB tersebut diharapkan dapat mendongkrak jumlah usulan WBTB Prov. Jabar pada tahun mendatang. “Minimal tiap Kab/Kota mengusulkan satu karya budaya, maka Prov. Jabar dapat mengusulkan 27 karya budaya tiap tahun”, katanya.
Setelah sambutan dan pembukaan oleh Kabid Kebudayaan Disparbud Prov. Jabar, Acara selanjutnya adalah pemberkasan pengusulan WBTB tahun 2019. Karya budaya usulan Prov. Jabar tahun 2019 yang berhasil lolos dalam rapat sidang WBTB pertama berjumlah 13 karya budaya yang diusulkan oleh beberapa wilayah pengusul dari kab/kota, yaitu :
1. Badawang (Kab. Bandung)
2. Bajidor/Bajidoran (Kab. Subang dan Kab. Karawang)
3. Belenderan (Kab. Karawang)
4. Benjang (Kota Bandung)
5. Cingcowong (Kab. Kuningan)
6. Domyak (Kab. Purwakarta)
7. Kawin Cai (Kab. Kuningan)
8. Panjang Jimat (Kab/Kota Cirebon)
9. Reak Dogdog (Kota Bandung)
10. Seren Taun Cigugur (Kab. Kuningan)
11. Seren Taun Kasepuhan Banten Kidul (Kab. Sukabumi)
12. Tari Trebang Randu Kintir (Kab. Indramayu)
13. Topeng Banjet (Kab. Karawang)
Beberapa hal yang tercatat dalam rapat pemberkasan pengusulan WBTB 2019 adalah kesulitan dan menyamakan persepsi bentuk kekurangan yang dijabarkan oleh tim ahli dengan pihak pengusul. Seperti halnya dengan kelengkapan data video Panjang Jimat yang menurut tim ahli perlu lebih fokus pada prosesi Jimat. Sementara menurut tim dari Kab/kota Cirebon mempersepsikan bahwa proses ritual Panjang Jimat merupakan rangkaian yang dilaksanakan jauh hari sebelum dilaksanakannya ritual tersebut.
Menginjak pada sesi pengusulan karya budaya Prov. Jawa Barat untuk tahun 2020, banyak karya budaya yang diusulkan oleh kab/kota dalam rapat kali ini. Perihal kriteria karya budaya yang diusulkan kab/kota, disarankan oleh Disparbud Prov. Jabar agar mengutamakan karya budaya yang khas atau menjadi ikon dari Kab/Kota. Secara tidak langsung, pengusulan karya budaya khas tersebut akan meningkatkan identitas budaya dari kab/kota pengusul. Contoh dari usulan karya budaya khas kab/kota yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia di antaranya Sate Maranggi (Kab. Purwakarta), Bebegig (Kab. Ciamis), Mamaos (Kab. Cianjur), Kelom Geulis (Kab/Kota Tasikmalaya), dan Lukis Kaca Cirebon (Kab/Kota Cirebon). (Irvan)