Warisan budaya Takbenda yang telah cukup lama ditangani oleh Ditjen Kebudayaan, ditambah dengan penguatan landasan hukum berupa disahkannya UU no. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, seakan membuka wawasan instansi, lembaga, dan perguruan tinggi untuk mulai menerapkan penanganan warisan budaya takbenda dalam program kegiatannya. Salah satunya adalah FISIP UNPAD yang membuka mata kuliah Warisan Budaya sebagai salah satu mata kuliah yang masuk dalam kategori Mata kuliah Dasar Umum (MKDU) pada Program Studi Antropologi.
Bentuk kegiatan yang dilakukan terkait mata kuliah Warisan Budaya adalah seperti pada umumnya mata kuliah yang masuk dalam program studi Antropologi di antaranya kuliah lapangan. Selain mengunjungi dan menggali data di lokasi obyek atau karya budaya, kuliah lapangan juga diarahkan pada lembaga atau instansi yang memang secara khusus menangani warisan budaya.
Ihwal penanganan Warisan Budaya, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) sebagai salah satu instansi di bawah naungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang secara khusus ditugaskan untuk menangani Warisan Budaya pada sub Warisan Budaya Takbenda.
Penanganan Warisan Budaya di Kemdikbud memang telah berjalan cukup lama melalui berbagai program kegiatan. Khusus Warisan Budaya Takbenda, penanganan dilakukan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya yang secara kontinu berkoordinasi dengan BPNB perihal pencatatan dan penetapan Warisan Budaya Takbenda. Kontinuitas tersebut ditanggapi oleh BPNB dengan menambah program yang secara khusus menanganni WBTB, di antaranya Penginventarisasian dan Pendokumentasian Karya Budaya, dan Perekaman Warisan Budaya Takbenda. Perihal pendukungan data kajian, BPNB secara rutin melakukan program kegiatan pengkajian pelestarian nilai budaya. Thema kajian yang dipilih diupayakan mengangkat karya budaya yang belum ditetapkan oleh provinsi dalam wilayah kerja BPNB Jabar, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.
Berdasarkan keberadaan program penanganan warisan budaya yang merupakan salah satu bagian dari visi misi dan fungsi BPNB, pihak pengelola program studi Antropologi FISIP UNPAD memilih BPNB Jawa Barat sebagai lokasi kuliah lapangan pada mata kuliah warisan budaya yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2019. Sekitar 47 mahasiswa dari Program Studi Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran yang mengikuti mata kuliah Warisan Budaya serta 2 orang pembimbing, yaitu Dr. Ade Makmur Kartawinata, M.Phil. dan Dr. Dra. Selly Riawanti, M.A. berkunjung ke BPNB Jabar untuk melakukan kegiatan kuliah lapangan Warisan Budaya dalam bentuk wawancara dan observasi.
Kegiatan kuliah lapangan di BPNB Jabar diawali dengan sambutan dan paparan program pelestarian nilai budaya oleh Kepala BPNB Jabar. Setelah itu sambutan dan maksud kedatangan rombongan yang dipaparkan oleh Dr. Dra. Selly Riawanti, M.A.. Sambutan selanjutnya dari Dra. Ani Rostiyati selaku peneliti senior BPNB Jabar yang memaparkan tentang peran antropologi dan deskripsi singkat tentang kegiatan pengkajian pelestarian nilai budaya dan penginventarisasian warisan budaya takbenda di BPNB Jabar.
Selesai paparan dari Dra. Ani Rostiyati, materi inti kuliah lapangan dipaparkan oleh Irvan Setiawan, S.Sos. selaku koordinator WBTB wilayah kerja BPNB Jabar (Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Bante, dan Lampung). Paparan WBTB yang disampaikan dimulai dari perjalanan program pendataan WBTB di Kemdikbud yang dimulai pada tahun 1976 melalui proyek IDKD hingga saat ini yang dipegang oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (WDB). Ditjen Kebudayaan, Kemdikbud. Selain itu, beberapa paparan lainnya berkisar tentang posisi BPNB dalam proses pencatatan dan penetapan WBTB, tutorial singkat pengisian pencatatan dan penetapan WBTB hingga rekapitulasi pencatatan dan penetapan WBTB. Selesai paparan WBTB, sesi tanya jawab dibuka hingga 3 sesi mengingat cukup banyaknya materi pertanyaan yang dilontarkan. Selesai paparan WBTB, rombongan mahasiswa prodi Antropologi kemudian diarahkan ke perpustakaan sebagai lokasi penyimpanan data WBTB BPNB Jabar. Kunjungan juga dilakukan ke ruang redaksi E-Jurnal Patanjala sebagai bagian dari sumber data kajian untuk pengajuan penetapan WBTB.