Uji publik yang merupakan rangkaian dari tahapan pengusulan Karya Budaya untuk diajukan pada UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Dunia kali ini membahas hasil draf dossier karya budaya Pencak Silat. Dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Maret 2017 di Hotel Ambhara Jalan Iskandarsyah Raya No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, acara ini dibuka oleh Dra. Lien Dwiari R, M.Hum selaku Kasubdit warisan budaya tak benda. Bersama beliau juga turut hadir Hartanti Maya Krisna selaku Kasi Pengusulan WBTB untuk UNESCO, dan Arif Rahman selaku Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.
Sebagai pembuka acara, Hartanti Maya Krisna menyampaikan bahwa selain Pencak Silat, Direktorat WDB juga mengusulkan empat karya budaya lainnya, yaitu Pawukon, Lariangi, dan Pantun. Perihal pengisian draf dossier Pencak Silat, sampel data yang diambil berasal dari beberapa lokasi (provinsi) diantaranya Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. Kegiatan ini menurut Maya sangat diperlukan agar terjadi kesamaan persepsi antara pemegang karya budaya (masyarakat Indonesia) dengan pihak UNESCO.
Lien Dwiari dalam sambutan dan peresmiannya mengatakan bahwa pengajuan karya budaya ke UNESCO merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (WDB), dan pengajuan ini adalah baru pertama kalinya dilakukan oleh direktorat WDB yang sebelumnya bernama Direktorat Internalisasi dan Diplomasi Budaya (INDB). Menurut beliau bahwa pengajuan yang dilakukan kali ini bukan diartikan akan berhasil tercapai. Namun hal ini merupakan sebuah usaha yang patut diberikan apresiasi. Beberapa hal yang cukup sulit dilakukan dalam proses pengajuan juga dikemukakan, di antaranya adalah waktu yang sangat pendek untuk pengisian dossier. Hal ini terjadi karena dibarengi dengan laporan rutin kepada UNESCO mengenai keberlangsungan karya budaya yang sudah ditetapkan UNESCO seperti Angklung, Noken, dan lain-lain.
Aref Rahman selaku Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO memaparkan kepentingan dan tujuan UNESCO yang dikatakannya sebagai misi mulia karena berupaya untuk memberdayakan pendidikan, kebudayaan, dan informasi untuk memajukan perdamaian dunia, yang salah satunya adalah menetapkan warisan budaya dunia. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Edy Sedyawati yang telah menelurkan terminologi Warisan Budaya Tak Benda, yang sudah dipergunakan hingga saat ini untuk mendefinisikan sekaligus membedakan dengan definisi cagar budaya.
Ada kritik dalam paparan Arif Rahman. Beliau mengatakan bahwa Warisan Budaya Tak Benda merupakan sebuah hajatan bersama antara Direktorat Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dirjenbud dikatakan beliau adalah sebagai pemegang WBTB sedangkan perihal Warisan berada atau dipegang oleh Kemenko PMK. Dengan demikian, sudah seharusnya pihak Kemenko PMK diundang dalam kegiatan pengusulan ini. Selain itu, pihak yang diundang dan turut andil dalam kegiatan ini menurut Arif Rahman adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hal ini diperlukan mengingat surat pengusulan memerlukan pengawalan yang dalam hal ini dilakuan oleh pihak Kemenlu.
Menginjak pada acara puncak, yaitu Uji Publik Draf Dossier Pencak Silat, acara yang dihadiri oleh kalangan ilmuwan, Kemenlu, praktisi pencak silat, dan Dinas Kebudayaan dari beberapa provinsi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang memiliki wilayah persebaran Pencak Silat berlangsung cukup alot. Pemilihan nama ajuan misalnya. Sebelum uji publik, pihak panitia mengajukan dua nama, yaitu The Art of Pencak Silat dan Pencak Silat Martial Arts. Dua nama ajuan tersebut diwarnai keberatan oleh peserta karena tidak mewakili ruh dari Pencak Silat itu sendiri. Edi Marzuki Nalapraya selaku sesepuh Pencak Silat Indonesia yang mengemukakan bahwa ruh Pencak Silat itu terdiri dari tiga unsur, yaitu Ahlak, beladiri, dan seni. Tiga unsur tersebut adalah tidak terpisahkan dalam sosok Pencak Silat. Solusi dari berbagai keberatan dari peserta terhadap dua nama ajuan tersebut adalah dengan cukup mengajukan kata “Pencak Silat” saja sebagai nama yang akan diajukan ke UNESCO. Ajuan nama ketiga ini kemudian dicatat oleh Pihak panitia.
Penjelasan mengenai dua nama pertama dalam ajuan Pencak Silat yaitu The Art of Pencak Silat dan Pencak Silat Martial Arts dilatarbelakangi oleh adanya pembahasan terlebih dahulu dengan kalangan akademisi dan upaya mempermudah pengertian karya budaya Pencak Silat dihadapan penguji UNESCO. Hary Waluyo selaku Panitia juga memberikan contoh beberapa karya budaya yang telah lulus sidang dan ditetapkan sebagai Warisan BudayaTak Benda Dunia, seperti “Noken” dengan nama ajuan Noken multifunctional knotted or woven bag, handcraft of the people of Papua. Begitu juga dengan karya budaya “Wayang” yang memiliki nama ajuan Wayang puppet theatre. Lebih lanjut, Hary Waluyo menekankan bahwa nama ajuan ini harus mudah dipahami oleh masyarakat dunia (dalam bahasa Inggris). Secara pribadi, Beliau lebih memilih no 2 (Pencak Silat Martial Arts) dan diamini juga oleh Edy Sedyawati.
Mengingat waktu pembahasan terhadap nama ajuan yang berjalan cukup lama, panitia kemudian melakukan pending dan melanjutkan pada point selanjutnya dalam Draf Dossier. Di antara point tersebut adalah membahas mengenai nama daerah untuk Pencak Silat. Dalam diskusi ini ada penambahan nama daerah untuk Pencak Silat, yaitu Angkeket, Pencakan, dan Okol. Panitia menegaskan dalam point nama daerah bahwa nama daerah yang diajukan haruslah berada dalam kategori bertahan atau berkembang. Apabila ada nama ajuan yang tidak berada dalam dua kategori tersebut, nantinya akan berimbas pada verifikasi keberadaan Pencak Silat versi nama daerah tersebut apabila telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia. (Irvan)