Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah: Langkah Awal Perumusan Strategi Kebudayaan

0
1475

Presiden Joko Widodo menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air dengan infrastruktur lunak. Untuk itu diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia Indonesia. Hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa angin segar dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional.

Pemerintah wajib menyusun Strategi Kebudayaan yang menjadi panduan kebijakan pemajuan kebudayaan yang menentukan arah pembangunan nasional. Mengingat hal tersebut, pemerintah daerah secara berjenjang dan bertahap menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) sebagai langkah awal gotong royong nasional dalam perumusan Strategi Kebudayaan. Direncanakan, PPKD yang terkumpul akan dibahas pada Kongres Kebudayaan Indonesia di bulan Desember untuk dapat disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

StrategiKebudayaan yang disusun bersama seluruh pemangku kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan; yang merupakan salah satu acuan kerangka Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang. (WN)