Denpasar – Usai pembukaan, kegiatan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Nono Adya Supriyatno (Selasa, 17/4). Materi yang disampaikan oleh Nono lebih terfokus kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-Undang tentang pemajuan kebudayaan sendiri merupakan penerjemahan dari amanat pasal 32 ayat (1) UUD Nasional Republik Indonesia yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Dalam pemajuan kebudayaan sendiri, ada 10 objek yang fokus perhatian. Diantaranya: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

  1. Tradisi lisan: tuturan yang diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat antara lain sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun dan cerita rakyat.
  2. Manuskrip: naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan nilai sejarah. Antara lain serat, babad dan kitab.
  3. Adat istiadat: kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Antara lain tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
  4. Ritus: tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Antara lain: berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
  5. Pengetahuan tradisional: seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan. Dikembangkan secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Antara lain: kerajinan, busana, penyehatan, jamu, makanan dan minuman tradisonal serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta.
  6. Teknologi tradisional: Keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi.
  7. Seni: Ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
  8. Bahasa: Sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain, bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
  9. Permaian rakyat: Berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
  10. Olahraga tradisional: Berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.

Objek-objek pemajuan kebudayaan inilah yang ke depan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Seperti misalnya melalui diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional. (WN)