Siapa tidak mengenal lagu kebangsaan Indonesia Raya? Masyarakat Indonesia tentu sudah hafal akan lagu tersebut. Hampir di setiap kegiatan maupun upacara, lagu ini selalu dikumandangkan. Namun sayangnya tidak banyak orang yang tahu mengenai sejarah kemunculan lagu ini. Masyarakat hanya tahu sebatas siapa penciptanya dan bagaimana liriknya. Ya, lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman.
Wage Rudolf Soepratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903. Ia adalah seorang wartawan dan pemain musik. Sebelum memutuskan menjadi wartawan Kaoem Kita (1924-1925) dan Sin Po (1926-1933), ia sempat berprofesi sebagai guru. Ia adalah pemuda yang tidak pernah absen menghadiri Kongres Pemuda I dan II. Lagu Indonesia Raya ciptaannya mulai dikenal umum ketika sang komposer membagikan konsep lirik lagu tersebut kepada para peserta Kongres Pemuda II. Pada malam penutupan kongres, ia dengan gesekan biolanya membawakan lagu Indonesia Raya.
Penciptaan lagu Indonesia Raya oleh W.R. Soepratman bermula ketika ia membaca artikel mengenai “Manakah komponis Indonesia yang bisa menciptakan lagu kebangsaan Indonesia yang dapat membangkitkan semangat rakyat?” dalam majalah Timboel terbitan Solo. Hati Soepratman kemudian tergerak. Hingga pada suatu malam di tahun 1926, Soepratman mulai menuliskan not-not lagu. Dengan menggunakan biolaya, ia memainkan lagu yang baru saja ia ciptakan.
Demi mengabadikan lagu ciptaannya tersebut, pada tahun 1927 W.R. Soepratman menghubungi beberapa perusahaan rekaman yang ada di Batavia. Diantaranya: perusahaan rekaman milik Odeon, Thio Tek Hong dan Yo Kim Tjan. Namun dari ketiga perusahaan tersebut, hanya perusahaan milik Yo Kim Tjan yang bersedia melakukannya. Kedua perusahaan lain takut ditangkap oleh Belanda yang saat itu sudah mengendus gerakan bawah tanah yang dilakukan oleh pemuda-pemudi Indonesia. Yo Kim Tjan merupakan sahabat baik dari W.R. Soepratman, yang juga pekerja paruh waktu sebagai pemain biola di Orkes Populair pimpinannya.
Yo Kim Tjan mengusulkan pada W.R. Soepratman agar rekaman lagu Indonesia Raya dibuat dalam dua versi, yaitu versi asli yang dinyanyikan langsung oleh Soepratman sambil memainkan biola serta versi berirama keroncong. Versi keroncong ini dimaksudkan agar semua masyarakat Indonesia mengetahui dengan mudah irama lagu Indonesia Raya bila kelak dikumandangkan.
Dengan dibantu oleh seorang teknisi berkebangsaan Jerman, kedua lagu tersebut kemudian direkam di kediaman Yo Kim Tjan yang terletak di Jalan Gunung Sahari. Master rekaman piringan hitam berkecepatan 78 RPM versi asli suara W.R. Soepratman disimpan hati-hati oleh Yo Kim Tjan. Sementara itu, rekaman versi keroncong dikirimkan ke Inggris untuk diperbanyak.
Usai lagu Indonesia Raya dikumandangkan oleh W.R. Soepratman pada tanggal 28 Oktober 1928, pihak Belanda menjadi panik dan menyita semua piringan hitam versi keroncong. Baik yang sudah sempat beredar maupun yang masih perjalanan dari London ke Batavia. Pihak Belanda tidak mengira apabila lagu yang dinyanyikan W.R. Soepratman sebetulnya sudah direkam setahun sebelumnya.
Tahun 1944, usai menderita kekalahan dimana-mana, Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebanyak tiga kali, panitia melakukan perubahan atas naskah asli W.R. Soepratman ini. Lagu Indonesia Raya kemudian dikumandangkan kembali secara resmi pada saat Indonesia merdeka. Hingga kini lagu tersebut selalu dinyanyikan pada setiap kesempatan, baik formal maupun informal. Sesuai tujuan awal penciptaan, pada kenyataanya lagu ini memang dapat membangkitkan semangat rakyat yang menyanyikan.
Sumber: Catatan-catatan sejarah yang tersimpan di Museum Sumpah Pemuda.