Rumah tradisional milik Suyata secara administratif terletak di Karanganom, Ngawis, Karangmojo, Gunungkidul. Merupakan bangunan tradisional beratap joglo yang dibangun sekitar tahun 1918. Dahulu rumah ini milik kakek dari Suyata, yaitu Tanurejo yang merupakan seorang Kamituwo/ Perangkat Desa.
Rumah tersebut dahulu pernah digunakan sebagai Sekolah Rakyat dengan menempati pendopo yang disekat menjadi dua ruangan untuk digunakan sebagai kelas. Rumah ini terdiri atas beberapa bagian, antara lain: teras, pendopo, pringgitan, tiga sentong, dan gandok kiwo. Gandok kanan sudah tidak ada. Gebyok masih asli, namun bagian depan sebagian sudah diganti kaca.
Rumah ini termasuk dalam sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan “Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya 2019” dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Tujuannya untuk mendorong masyarakat khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya agar bersemangat melestarikan keberadaan Cagar Budaya beserta nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan) yang terkandung di dalamnya.