Bangunan Rumah Arsip Eks Tambang Mangaan Kliripan secara administratif berada di Dusun  Kliripan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kulon Progo. Rumah tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan mangaan di Kliripan. Merujuk pada surat kabar De locomotief: Samarangsch handels- en advertentie blad, tanggal 25 Juni 1896, disebutkan bahwa tambang mangaan Kliripan diresmikan pada Juni tahun 1894 oleh pengusaha bernama H. W. van Dhfsen.

     Keberadaan rumah yang saat ini dikenal dengan Rumah Arsip Kliripan tidak terpisah dengan kegiatan penambangan yang terjadi di Kliripan. Rumah Arsip Kliripan berfungsi sebagai tempat penyimpanan berkas-berkas atau arsip-arsip kegiatan penambangan. Rumah tersebut merupakan salah satu komponen yang menunjukkan keberadaan aktivitas penambangan di Kliripan.

     Pemilik Rumah Arsip Eks Tambang Mangaan Kliripan ialah Karsowijoto yang merupakan seorang pejabat pemerintah di Desa Hargorejo sekitar tahun 1959-1974. Sepeninggal Karsowijoto, rumah tersebut menjadi hak milik Suprijatno. Oleh karena Suprajitno tinggal di Jakarta rumah tersebut sekarang ditempati oleh Suwarto yang merupakan keponakan dari Karsowijoto. Menurut informasi dari Suwarto, pada tahun 1970-an Rumah Arsip Eks Tambang Mangaan Kliripan difungsikan sebagai mess dan kantor para mandor ketika aktivitas penambangan mangaan masih berlangsung, yaitu mess PT. Pertambangan Wonokembang dan Kliripan.

    Rumah ini termasuk dalam sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan “Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya 2019” dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Tujuannya untuk mendorong masyarakat khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya agar  bersemangat melestarikan keberadaan Cagar Budaya beserta nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan) yang terkandung di dalamnya.