Secara administratif rumah tradisonal milik Sunarti terletak di Banyubening 2, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul. Rumah tersebut didirikan sebagai tempat tinggal dengan arsitektur bangunan joglo dan menghadap selatan. Pemilik pertama rumah ini adalah Harjo Sutaso yang merupakan lurah Desa Bejiharjo. Oleh karena desa belum memiliki balai desa, maka joglo dijual untuk digunakan sebagai balai desa. Sampai sekarang joglo tersebut masih digunakan untuk balai kesenian. Dengan digunakannya joglo sebagai balai desa, maka dibuat rumah di bagian belakang dan menghadap timur.
Setelah Harjo Sutaso meninggal, rumah tersebut menjadi hak milik Rusbani yang merupakan suami dari Sunarti. Secara umum arsitektur berbentuk kotangan. Gebyok masih asli, lantai ruang tamu diganti keramik putih, ruang tengah lantai plester, sedangkan bagian lantai ruangan lainnya masih asli terbuat dari batu putih. Bagian atap masih asli belum pernah mengalami perubahan. Teras masih asli dan pada bagian pintu masuk ditinggikan.
Rumah ini termasuk dalam sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan “Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya 2019” dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Tujuannya untuk mendorong masyarakat khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya agar bersemangat melestarikan keberadaan Cagar Budaya beserta nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan) yang terkandung di dalamnya.