Rumah Tinggal Dr. Wiryo Midjojo terletak di Jl. Sultan Agung No. 26 Yogyakarta. Bangunan berdiri tahun 1818 dan merupakan bangunan rumah tinggal orang Belanda. Pada tahun 1946 bangunan dibeli oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan sebagai Rumah Dinas Dr. Wiryo Midjojo yang merupakan Dokter Kepresidenan. Dari sebelumnya merupakan hak guna bangunan oleh Dr. Wiryo Midjojo rumah tersebut dibeli menjadi hak milik.

     Bangunan menghadap ke arah utara dengan cat warna coklat muda. Bentuk bangunan gaya indis dan masih asli belum banyak mengalami perubahan. Perubahan hanya terjadi pada bagian atap dan garasi. Atap yang semula menggunakan sirap diganti dengan genteng dan bagian garasi di sebelah timur  pada bagian depan dipergunakan sebagai apotik ”Sutji”. Pada bagian depan rumah digunakan sebagai ruang praktek Dr. Soeraedi Sastrodharsono (murid Dr. Wiryo Midjojo). Bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Per.Men Budpar RI No. PM.89/PW.007/MKP/2011.