Rumah Tinggal Bapak Sujatmiko secara administrasi berada di Jalan Bintaran Wetan Nomor 7, RT 32/RW 08 Yogyakarta. Bangunan ini mempunyai arsitektur Bangunan Indis dan dibangun pada tahun 1900-an. Pada awal pembangunannya dibangun untuk tempat tinggal pejabat pemerintahan Belanda yang ada di Yogyakarta, kemudian bangunan dibeli oleh Paku Alam VII dan diwariskan secara turun temurun. Bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan keputusan menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.89/PM.007/MKP/2011(Himawan Prasetyo)