Kompleks bangunan pesanggrahan pada mulanya milik seorang Belanda yang kemudian dibeli oleh Sri Sultan Hamengku Buwana VIII pada tahun 1927. Fungsi bangunan ini adalah untuk tempat peristirahatan raja dan keluarganya. Pesanggrahan tersebut masih difungsikan pada zaman Sri Sultan  Hamengku Buwana IX. Pada tahun 1948 atas perkenan Sri Sultan Hamengku Buwana IX, bangunan ini dipinjamkan untuk digunakan sebagai tempat perundingan  Komisi Tiga Negara (KTN). Bersama dengan Wisma Kaliurang juga digunakan untuk perundingan persiapan – persiapan dan pada masa perundingan KTN untuk tempat menginap para anggota delegasi dan tempat makan.