“Pemberian kompensasi pelindungan cagar budaya ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya. Mereka telah berjuang untuk melindungi bangunan cagar budaya yang dimiliki ataupun dikelola,” kata Zaimul Azzah, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta saat memberikan sambutan dalam acara Pemberian Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya Tahun 2020 di Candi Banyunibo, Desa Sambirejo, Prambanan, Sleman, pada Senin (26/10/2020).

     Penghargaan kompensasi pelindungan cagar budaya tahun 2020 diberikan kepada sepuluh pemilik/ pengelola bangunan cagar budaya yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepuluh bangunan cagar budaya tersebut tersebar di empat kabupaten dan satu kota, antara lain sebagai berikut.

  1. The Phoenix Hotel Yogyakarta, berada di Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta.
  2. SD Tumbuh, berada di Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta.
  3. Rumah Indis milik Alm. Budi Raharjo, berada di Dusun Nogosari, Trirenggo, Bantul.
  4. Rumah Tradisional milik Priyo Nugroho, berada di Bangunharjo, Sewon, Bantul.
  5. Kapanewon Tempel, berada di Dusun Tempel, Lumbungrejo, Tempel, Sleman.
  6. Wisma RRI berada di Hargobinangung, Pakem, Sleman.
  7. Kapanewon Temon berada di Dusun Kaligintung, Temon, Kulon Progo.
  8. Rumah Tradisional milik Alm. Muljowiardjo, berada di Dusun Wonol.opo, Gulurejo, Lendah, Kulon Progo.
  9. Rumah Tradisional milik Siswanto, berada di Dusun Ngawis, Karangmojo, Gunungkidul.
  10. Rumah Tradisional milik Alm. Merto Prawiro, berada di Paliyan Tengah, Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul.

     Sepuluh bangunan cagar budaya tersebut di atas berhak mendapat penghargaan karena memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh tim penilai dari BPCB DIY.  Penghargaan diberikan atas dasar beberapa kriteria yaitu:

  1. Nilai-nilai filosofis yang dikandung, mencakup tata ruang, gaya, serta ornamen kelengkapan lainnya.
  2. Keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan (workmanship), bentuk (design), tata letak (setting), dan bahan (material).
  3. Keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya.
  4. Pemanfaatan dan pengoperasian bangunan cagar budaya dalam hubungannya dengan kesesuaian fungsi.
  5. Pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal perlindungan dan pemeliharaan.

     Penghargaan Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya diberikan kepada masyarakat sejak tahun 2008. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap cagar budaya, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelestarian cagar budaya.