Situs Palgading terletak di Dusun Palgading, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Situs Palgading sudah dikenal sejak jaman pemerintahan Belanda. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dusun Palgading, ada dokumen mengenai situs Palgading yang diperoleh dari koresponden Belanda. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa di Dusun Palgading sudah pernah dilakukan rekonstruksi percobaan berupa stupa dan ada fotonya. Foto tersebut dibuat oleh FDK Bosch pada tahun 1925. Berdasarkan data tersebut nama pemilik tanah yang tercantum dalam dokumen yaitu Mbah Sodimejo. Namun pada saat ini rekonstruksi percobaan tersebut tidak dapat diketemukan lagi. Data koresponden Belanda sebenarnya mengambil dari laporan OV tahun 1925.

     Situs Palgading terungkap kembali setelah ada temuan Arca Avalokitesvara dan beberapa batu komponen bangunan. Arca ini ditemukan pada 21 Mei 2006 oleh Slamet Sugiarto. Selain itu juga ada temuan berupa Arca Akshobya, arca singa, arca kera serta pinakel-pinakel kecil di pekarangan milik Dakim Dawami Oyakahono, yang terletak ± 100 m di sisi barat lahan situs. Meskipun menurut konteksnya beberapa temuan tersebut bukan merupakan temuan insitu, tetapi menunjukkan kekuatan potensi arkeologis di Dusun Palgading.

Situs Palgading sebelum Bangunan A Dipugar (Foto Dok.BPCB DIY 2014)
Situs Palgading sebelum Bangunan A Dipugar (Foto Dok.BPCB DIY 2016)

     Situs Palgading merupakan suatu situs kepurbakalaan berlatar belakang agama Buddha. Hal itu berdasarkan hasil temuan berupa beberapa komponen batu penyusun candi, komponen stupa serta temuan arca Buddha Avalokitesvara dan Aksobya.

     Sebagai tindak lanjut untuk pengamanan dan perlindungan situs dan untuk mengumpulkan data sebanyak mungkin mengenai temuan tersebut maka dilakukan ekskavasi. Hasil ekskavasi penyelamatan tahap I yang dilaksanakan pada 20 – 30 November 2006 berhasil menemukan data–data arkeologis berupa:

  1. Sebagian struktur berbentuk stupa sebagai pelengkap kelompok percandian
  2. Sebagian struktur bangunan candi dan batu – batu bagian kaki, tubuh dan atap candi.

     Kemudian ekskavasi penyelamatan tahap II tanggal 21–28 Juli 2008 berhasil menampakkan sebuah candi yang menghadap ke barat. Bagian yang terlihat adalah kaki candi terdiri atas 4 lapis dengan ukuran lebar (timur – barat) 7,8 m. Candi tersebut diduga kuat merupakan tempat pemujaan Avalokitesvara, salah satu Dhyani Bodhisattwa dalam agama Budha.

     Hasil ekskavasi I dan II berhasil menemukan dua buah struktur bangunan candi dan sebuah stupa sebagai pelengkap kelompok percandian. Di situs ini baru ditemukan tiga buah candi, yaitu bangunan candi di bagian utara seluas 8,85 x 8,85 m, bangunan candi di bagian tengah berukuran 8,6 x 6,35 m, dan di bagian selatan seluas 13,23 x 17 m. Jarak antara satu candi dengan candi lainnya ± 1,5 – 2 m. Dari hasil ekskavasi, terlihat jika ketiga candi tersebut menghadap ke arah barat.

Kondisi Bangunan A Sebelum dipugar (Foto Dok.BPCB DIY 2016)

     Namun data–data tersebut belum bisa digunakan untuk merekonstruksi bangunan candi Palgading secara utuh, sehingga perlu adanya kegiatan penelitian lanjutan. Salah satu dari rekomendasi kegiatan ekskavasi tahap II yaitu perlu dilakukan adalah kegiatan penelitian berupa studi kelayakan dan studi teknis.

     Studi kelayakan Situs Palgading dilaksanakan pada tahun 2011. Kegiatan ini menghasilkan kesimpulan antara lain:

  1. Situs Palgading merupakan sebuah kompleks percandian berlatar belakang agama Budha. Bangunan yang sudah ditemukan sementara berjumlah empat buah bangunan candi, dan struktur pagar sisi timur. Bangunan tersebut diberi nama bangunan A, B, C, D dan pagar.
  2. Bangunan A (bangunan stupa) dapat dipugar karena dapat direkonstruksi. Berdasar prosentase material komponen bangunan yang ditemukan, yaitu 80,26% dan material bangunan yang belum ditemukan tinggal 19,74 %.
  3. Bangunan B hanya tinggal menyisakan bagian kaki candi, prosentase material komponen bangunan sebesar 59,25 % (-40,74%), sehingga tidak memungkinkan untuk dipugar.
  4. Bangunan C belum dapat ditentukan prosentase material komponen bangunannya karena belum seluruhnya dibuka (digali total).
  5. Bangunan D belum bisa terungkap secara total, karena terkendala masalah tanah. Namun candi ini cukup menarik untuk diungkap, mengingat arsitekturnya unik, karena ditemukan batu–batu umpak dan lubang bekas tiang dari material kayu.

     Setelah Studi Kelayakan selesai kemudian dilanjutkan dengan melakukan Studi Teknis pada bulan Juli s.d. Oktober 2012. Setelah dilakukan berbagai penelitian, kajian, dan penghitungan teknis lainnya terhadap Situs Palgading, diperoleh hasil bahwa Bangunan A Situs Palgading layak untuk dipugar. Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010, yang dimaksud pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. Berdasarkan pengertian dalam Undang-Undang Cagar Budaya dan kondisi Bangunan A Situs Palgading, maka jenis pemugaran yang dilakukan terhadap Bangunan A berupa pemugaran total.

Penyusunan kembali batu-batu komponen Bangunan A (Foto Dok.BPCB DIY 2016)
Pemasangan Stupa Bangunan A Situs Palgading (Foto Dok.BPCB DIY 2016)

     Pemugaran Bangunan A dilaksanakan pada tahun 2016 oleh Tim Pemugaran Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta dan masyarakat. Proses pemugaran Bangunan A dilakukan melalui beberapa tahap pengerjaan. Pelaksanaan pemugaran diawali dengan kegiatan ekskavasi, yang bertujuan untuk mencari dan menampakungkapkan bagianbagian bangunan yang masih terpendam. Hasil ekskavasi ini antara lain memperoleh temuan lepas berupa kepala arca, yang ditemukan pada saat menggali tanah untuk kegiatan landscaping. Berdasarkan hasil identifikasi, kepala arca tersebut kemungkinan merupakan kepala arca Bodhisatwa (namun belum dapat diketahui nama Bodhisatwanya).

     Setelah itu dilakukan kegiatan susunan percobaan secara anastylosis, kemudian pembuatan pondasi sebagai perkuatan struktur, dan dilanjutkan penyusunan kembali batu-batu komponen Bangunan A dari hasil susunan percobaan.

Kondisi Bangunan A setelah selesai dipugar (Foto Dok.BPCB DIY 2016)

     Akhirnya pada tanggal 10 Oktober 2016, pemugaran Bangunan A Situs Palgading secara resmi dinyatakan selesai. Harapan ke depan, semoga pemugaran ini dapat dilanjutkan di bangunan lainnya dan penataan lingkungan dapat lebih representatif. Dengan demikian pelestarian yang dilakukan dapat dikembangkan dan dimanfaatkan dalam mendukung desa wisata yang ada di Palgading.