Masjid Tiban atau Al Ikhlas terletak di Dusun Semugih, Desa Semugih, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada titik koordinat 49L X: 0472423 dan Y: 9107887 dan ketinggian 369 mdpl. Batas-batasnya adalah sebagai berikut: sebelah utara dan timur adalah jalan dusun, sebelah selatan adalah tanah pekarangan, dan sebelah barat adalah rumah penduduk.

     Masjid Tiban merupakan satu-satunya objek yang diduga cagar budaya yang terdata pada inventarisasi Kecamatan Rongkop pada tahun 1991 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (sekarang Balai Pelestarian Cagar Budaya) Yogyakarta. Tidak diketahui secara pasti kapan masjid ini didirikan. Untuk menjelaskan sejarahnya, masyarakat setempat memiliki cerita rakyat tersendiri terkait hal tersebut. Cerita ini berkaitan dengan penamaannya, yaitu Tiban. Tiban adalah kosakata bahasa Jawa yang berarti hadir begitu saja, tiba-tiba. Masyarakat di sekitar masjid percaya bahwa masjid tersebut dulunya pernah berpindah tempat beberapa kali hingga terakhir hadir begitu saja atau tiba-tiba di tempatnya sekarang hingga saat ini.

      Membandingkan kondisi masjid ini tahun 1991 berdasarkan foto laporan dengan kondisi ketika kegiatan her-inventarisasi ini dilakukan pada tahun 2016, telah terdapat beberapa perubahan, yaitu telah ada penambahan berupa pagar tembok keliling, penambahan atap asbes dan rangka kayu di depan serambi masjid. Masjid ini sendiri memiliki denah persegi panjang, dengan empat soko guru dari kayu pada bagian tengah masjid yang ditopang oleh umpak dari batu putih setinggi 35 cm. Tinggi sakanya adalah 3,5 meter. Dinding masjid terbuat dari tembok bata yang diplester dan dicat berwarna putih. Tinggi dindingnya adalah 2,4 meter. Pembagian ruang mesjid ini terbagi dua, yaitu serambi dan bagian dalam masjid. Tempat wudhu terdapat di sisi selatan. Pada dinding serambi terdapat tiga pintu masuk dari kayu berdaun dua untuk menuju ruang dalam masjid. Sementara pada dinding utara terdapat satu pintu untuk menuju ke ruang dalam.