Kantor Pegadaian Gunung Kidul beralamat di Jalan Brigjend Katamso No. 6, Gunungkidul. Bangunan Kantor Pegadaian Gunungkidul didirikan dalam kurun waktu 1913-1914, bersamaan dengan pendirian kantor pegadaian (pandhuis) di seluruh wilayah Yogyakarta. Dengan keluarnya Staadblad 1914 No. 794 semua pegadaian di wilayah Yogyakarta dimonopoli pemerintah Hindia Belanda. Resesi ekonomi telah mendorong pemerintah kolonial Hindia Belanda menerapkan berbagai tindakan rasionalisasi.  Setelah Kemerdekaan RI tahun 1945 sampai sekarang bangunan ini tetap berfungsi sebagai Kantor Pegadaian. Bangunan bergaya indis ini beratap limasan dan menghadap ke arah utara. Struktur asli bangunan berupa dinding, lubang angin, pintu dan jendela. Dinding bangunan berupa pasangan bata berplester. Daun pintu dan jendela juga terbuat dari kayu. Di atas pintu terdapat boven dengan  kisi-kisi besi, sedangkan pada jendela dipasang kawat strimin dan teralis besi, di bawahnya terdapat lubang loket asli bercat warna coklat.

d299827

            Pengelola kantor pegadaian Gunungkidul yang sekarang, termasuk satu dari sepuluh pemilik/pengelola bangunan dan struktur cagar budaya yang mendapat Penghargaan Pelestari Cagar Budaya Tahun 2016 dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian Penghargaan Pelestari Cagar Budaya bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mempunyai rasa bangga dan menumbuhkan rasa memiliki yang tinggi terhadap cagar budaya, khususnya di kalangan pemilik/pengelola dan paguyuban/lembaga sehingga kelestarian cagar budaya tetap terjaga (Unit Kerja Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB DIY).