Judul
Edisi
Penerbit
Unduh
Catatan Redaksi
: Jurnal Widya Prabha
: No. 08/VIII/2019
: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta
: Pemanfaatan Cagar Budaya unruk Pemajuan Kebudayaan
Bangunan cagar budaya sebagai bagian hasil karya adiluhung anak bangsa patut dilindungi dan dilestarikan keberadaannya. Seperti halnya rakyat Indonesia yang butuh perlindungan dan jaminan keselamatan dari pemerintah, bangunan cagar budaya juga butuh perlindungan dari pemerintah dari ancaman otoritas tertentu yang ingin mengubah apalagi mendirikan bangunan baru. Bangunan cagar budaya yang ada merupakan identitas sekaligus menjadi landmark sebuah kawasan budaya setempat.
Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, telah digariskan bahwa pemanfaatan Cagar Budaya dapat digunakan oleh pemerintah dan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya budaya tersebut dapat diwujudkan apabila dapat dikelola dengan baik dengan mengacu pada kaidah-kaidah akademis dan praktis yang sesuai dengan regulasi yang ada. Hal yang patut selalu diingat, bahwa Cagar Budaya dalam pemanfaatannya haruslah bertujuan untuk kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya.
Cagar Budaya dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Cagar budaya dapat melampaui batas-batas pengelompokan etnis, ras, budaya, dan agama dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan falsafah negara Pancasila. Agar pelestarian Cagar Budaya ke depannya dapat lebih fokus, efektif, dan efisien diperlukan strategi pengelolaan yang tepat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan Strategi Kebudayaan. Undang-undang Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya negara meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Memanfaatkan obyek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan diwujudkan melalui upaya menempatkan kebudayaan sebagai investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan obyek pemajuan kebudayaan. Dalam penyusunan agenda Strategis Kebudayaan salah satunya telah ditetapkan langkah-langkah upaya untuk meningkatkan pariwisata berbasis pemanfaatan museum, cagar budaya, dan obyek pemajuan kebudayaan yang mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian. Di dalam era pembangunan masa sekarang diyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat memperbaiki standar kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Secara logis pemanfaatan cagar budaya menjadi tumpuan untuk dapat dieksploitasi bagi kepentingan masyarakat. Pengelolaan dan Pemanfaatan cagar budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan secara inheren dan berkesinambungan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat memberi akses untuk kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia.