Judul

Edisi

Penerbit

Unduh

Catatan Redaksi

: Jurnal Widya Prabha

: No. 02/II/2013

: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta

: bit.ly/widyaprabha2013

: Meneguhkan Peran Megelola Peradaban

    Partisipasi adalah aktivitas berperan serta secara aktif di dalam suatu proses kegiatan. Masyarakat ataupun partisipan yang ikut serta dapat dipandang sebagai subjek dan potensi kegiatan di dalam pengelolaan. Di dalam Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya partisipasi merupakan salah satu asas dalam pelestarian. Partisipasi dapat dipandang sebagai suatu bentuk aktivitas untuk meneguhkan peran yang telah dilakukan oleh masyarakat khususnya dalam upaya pelestarian cagar budaya. Proses itu dapat dikonfigurasikan dalam mengelola hasil karya peradaban bangsa khususnya yang berwujud yaitu benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya.

   Fenomena alam yang terjadi khususnya gempa bumi yang melanda Daerah Istimewa Yogyakarta berdampak terhadap eksistensi cagar budaya. Sebagai contoh untuk permasalahan ini adalah yang terjadi di kawasan cagar budaya njeron benteng. Di kawasan itu banyak potensi dalem-dalem keraton yang terdampak gempa bumi. Upaya tanggap darurat sampai dengan pemulihan (recovery) yang telah dilakukan tidak jarang mengundang partisipasi kelompok masyarakat atau komunitas untuk berperan serta secara aktif dalam pengendalian dampak yang terjadi itu. Pada akhirnya peran serta itu dapat meneguhkan upaya pelestarian cagar budaya yang pada prinsipnya mengandung aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

    Mengelola peradaban yang ada pada prinsipnya mempunyai dimensi yang sangat luas, bahkan dalam aspek cagar budaya pun juga sangat kompleks. Kompleksitas itu menjadikan cagar budaya harus didekati secara komprehensif, baik di dalam penanganan pengelolaan dan pelestarian. Bahkan juga dalam hal yang lebih spesifik yaitu secara manajerial di dalam tata kelola organisasi, kajian dan penelitian, pemeliharaan, pemanfaatan situs, dan manajemen koleksi museum. Apa pun wujud kompleksitas dimensi pengelolaan karya-karya peradaban harus dilakukan dengan integritas, komitmen, konsisten, partisipatif, dan berkelanjutan. Dapatkah kita mewujudkannya dalam ranah konkrit? Semoga.