Sejarah Lembaga Purbakala di Indonesia

      Lembaga Purbakala berdiri pada tanggal 14 Juni 1913 dengan nama “Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch Indie” (Jawatan Purbakala di Hindia Belanda) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Lembaga ini bertugas menangani bidang kepurbakalaan di seluruh nusantara. Pada saat didirikan, tugas utama Lembaga Purbakala yakni membuat buku laporan kepurbakalaan atau Rapporten van den Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch –Indie (ROD) dan Oudheidkundige Verslag (OV) yang memuat catatan-catatan hasil inventarisasi kepurbakalaan di daerah-daerah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

     Pada perkembangannya, Lembaga Purbakala tidak hanya melakukan pencatatan data-data kepurbakalaan yang ada di nusantara saja. Pada masa kepemimpinan F.D.K. Bosch, mulai pertengahan 1916, Lembaga Purbakala juga melakukan upaya rekonstruksi terhadap tinggalan kepurbakalaan, khususnya candi-candi yang ada di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Selain itu, Lembaga Purbakala juga menerbitkan hasil pendokumentasian kepurbakalaan berupa foto-foto dalam bentuk laporan atau penerbitan dan  berbagai media lainnya.

      Pencapaian Lembaga Purbakala era kepemimpinan Bosch yang sangat penting adalah berhasil menancapkan tonggak pelindungan kepurbakalaan dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur upaya pelestarian tinggalan purbakala yaitu Monumenten Ordonantie (MO) No. 19 tahun 1931 M Staat 238 dan perbaikannya tahun 1934. Diundangkannya MO tersebut menandai kepastian hukum yang memayungi upaya pelestaian tinggalan purbakala.

      Pada pertengahan tahun 1936, Dinas Purbakala dipimpin oleh W.F. Stutterheim yang menggantikan F.D.K. Bosch. Pada masa itu, kegiatan Dinas Purbakala masih melanjutkan tugas yang dilakukan sebelumnya, yaitu melakukan pengawasan pemugaran dan pendokumentasian tinggalan purbakala.

     Pada tahun 1942 pemerintahan Hindia Belanda berakhir karena invasi militer Jepang. Selama kurun waktu pendudukan militer Jepang di Indonesia, tidak ada upaya berarti yang dilakukan untuk melestarikan tinggalan purbakala. Pada prinsipnya tujuan utama pendudukan militer Jepang hanya fokus melakukan upaya propaganda. Saat itu kantor Lembaga Purbakala yang ada di Jakarta tidak aktif melakukan upaya pelindungan tinggalan purbakala. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan kantor yang ada di Jakarta kemudian diambil alih oleh kantor yang ada di Yogyakarta.

     Setelah penjajahan Jepang berakhir, pemerintah Belanda berusaha membangkitkan kembali Lembaga Purbakala (Oudheidkundige Dienst) yang didirikannya. Pemerintah Belanda menunjuk H.R. van Romondt sebagai pemimpin sementara Lembaga Purbakala. Di bawah kepemimpinan van Romondt kegiatan pendokumentasian peninggalan purbakala dalam bentuk verbal, visual, audio-visual, dan piktorial terus dilakukan. Kegiatan pendokumentasian ini dapat dilihat pada pelaksanaan pemugaran Candi Siwa Prambanan.

      Pada tahun 1947 Lembaga Purbakala mulai dipimpin oleh A.J. Bernet Kempers. Pada tahun 1951 beberapa jawatan purbakala bergabung jadi satu menjadi Lembaga Purbakala. Setelah empat puluh tahun dipimpin oleh bangsa asing, pada tahun 1953 Lembaga Purbakala dipimpin oleh orang Indonesia, yakni R. Soekmono. Lembaga ini kelak berganti menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional.

      Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN) dibagi menjadi dua unit, yaitu Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP) dan Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N). Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP) melaksanakan tugas yang bersifat teknis administrasi operasional atau pelestarian, sedangkan Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N) mengemban tugas dalam bidang penelitian. Dua institusi tersebut pernah beberapa kali berubah nama, antara lain Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (DP3SP) dan kemudian berganti menjadi Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (Ditlinbinjarah).

     Selain nama lembaga, payung hukum upaya pelestarian tinggalan purbakala juga mengalami pergantian. Landasan yuridis upaya pelestarian tinggalan purbakala yang semula bersumber pada Monumenten Ordonantie (MO) No. 19 tahun 1931 M Staat 238 dan perbaikannya tahun 1934, kemudian pada tahun 1992 diganti dengan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Setelah dua dekade berlaku, UU RI No. 5 tahun 1992 kemudian diganti dengan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaganya pun juga mengalami perubahan nama yaitu dari Direktorat Kepurbakalaan menjadi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (DPCBP) dan dilengkapi Unit Pelaksana Teknis di sejumlah daerah bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Berbagai perubahan dasar hukum dan kelembagaan tersebut tentunya juga mempunyai konsekuensi logis terhadap perubahan visi, misi, tugas fungsi, dan paradigma atau pendekatan cara pandang di dalam upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

Sumber:

Tim Penulis. 2013. 100 Tahun Purbakala: Menapak Jejak Peradaban Bangsa. Yogyakarta:              Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta.