PENGUMUMAN
Berdasarkan Permendikbudristek No.33 tahun 2022, terhitung mulai 1 November 2022 ada penggabungan tiga institusi yaitu:
1) Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta @bpcb_diy ;
2)Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah @bpcbjateng; dan
3) Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta @bpnb.diy
menjadi
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN (BPK) WILAYAH X dengan wilayah kerja: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
.
Semoga dengan adanya penggabungan ketiga institusi tersebut, makin menambah semangat bergotong royong dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan.