Struktur batu kuno yang ditemukan warga Dusun Pereng, Desa Sumberharjo, Prambanan, Sleman pada 21 Februari 2021, diteliti lebih lanjut oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BPCB DIY) dengan melakukan ekskavasi penyelamatan. Kegiatan tersebut berhasil menampakkan struktur berupa pagar berbentuk huruf “L” yang terbuat dari batu tuff dan blok-blok batu beragam bentuk dengan jumlah total 45 buah.
Kegiatan ekskavasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan yang dilakukan oleh BPCB DIY pada 21 Februari 2021. Peninjauan dilakukan setelah mendapat laporan dari Lurah Sumberharjo, Kurniawan Widianto. Ia melaporkan bahwa warganya menemukan susunan batu kuno sewaktu membersihkan lingkungan dalam rangka menggali potensi desa untuk keperluan pariwisata pada 20 Februari 2021. Tim peninjau menyimpulkan bahwa struktur yang ditemukan warga merupakan objek yang diduga cagar budaya.
Oleh karena struktur ditetapkan sebagai objek yang diduga cagar budaya, maka objek tersebut perlu diteliti. Arkeolog BPCB DIY, R.A. Retno Isnurwindryaswari menjelaskan bahwa instansi berwenang harus menyelidiki lebih lanjut atas objek yang dilaporkan masyarakat kepadanya.
“Instansi yang bergerak di bidang kebudayaan wajib menindaklanjuti laporan temuan dari warga. Pasal 23 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan. Pasal 26 juga menegaskan pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur dan/atau lokasi yang diduga cagar budaya. Pencarian dapat dilakukan dengan penggalian, penyelaman dan pengangkatan di darat atau di air,” kata Retno.
Proses ekskavasi
Tim dari BPCB DIY melakukan ekskavasi penyelamatan di lokasi selama 10 hari, dari tanggal 22 s.d. 31 Maret 2021. Tim terdiri atas 10 orang yang terdiri atas arkeolog, pengolah data, juru gambar, juru ukur, dan juru foto. Kegiatan ekskavasi juga melibatkan warga sekitar lokasi sebagai tenaga yang membantu dalam penggalian.
Proses ekskavasi meliputi tiga tahap yaitu penentuan kotak ekskavasi atau area yang akan digali, pengupasan tanah kotak ekskavasi, dan pengawasan arkeologis. Pada tahap pengawasan arkeologis inilah pendeskripsian dan analisis objek yang ditemukan selama penggalian dilakukan.
Ada 20 kotak galian yang ditentukan oleh tim ekskavasi. Kotak berukuran 2 x 2 meter dan 2 x 1 meter. Kotak-kotak tersebut digali dengan kedalaman rata-rata 1 -1,8 meter.
Hasil ekskavasi
Dari kegiatan ekskavasi ini berhasil menampakkan struktur yang berbentuk seperti huruf “L”. Panjang struktur sekitar 6 meter. Di samping itu, ada 45 blok batu yang ditemukan terpisah. Bentuknya bermacam-macam. Ada yang berbentuk atap atau bagian atas pagar (kerpus), dinding di bawah pagar, talang air, batu-batu persegi bertakik dan batu-batu tipis menyerupai lantai.
Struktur yang berhasil ditampakkan belum bisa disimpulkan sebagai bagian dari bangunan candi, karena tidak ditemukannya data pendukung yang dapat menunjukkan hal itu. “Berdasarkan hasil ekskavasi, struktur batu yang ditemukan belum bisa dikatakan bagian dari candi, apalagi mengetahui latar belakang keagamaannya. Karena memang tidak ditemukan arca-arca dewa dan batu-batu penyusun candi seperti antefiks, batu pelipit, dan sebagainya,” jelas Retno.
Dalam ekskavasi juga dilakukan pendokumentasian kegiatan secara lengkap. Meliputi pengukuran, penggambaran, pemotretan, dan perekaman audiovisual lokasi ekskavasi serta data yang berhasil ditemukan selama ekskavasi.