Dalem Purbonegaran didirikan sekitar tahun 1895, masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwana VII. Pertama kali ditempati oleh GPH Notoprojo. Selanjutnya ditempati oleh BRAy. Purbonegoro (putri ke-21 Sri Sultan Hamengku Buwana VII). Setelah beliau wafat bangunan ini ditempati oleh BRM Danangjoyo, putra Sri Sultan HB VII dari ibu BRAy. Retnohadiningrum. Saat ini Dalem Purbonegaran tersebut keadaannya kosong tanpa penghuni dan merupakan hak inventaris dari GBRAy. Darmokusumo yaitu putri ke-4 Sri Sultan Hamengku Buwana IX.
Bangunan ini menghadap ke utara dan berdenah empat persegi panjang. Terdiri atas pendapa, pringgitan, dan rumah induk. Bangunan ini berlantai semen, berdinding tembok, dan beratap genteng. Bangunan pendapa beratap joglo, sedangkan bangunan pringgitan dan rumah induk beratap limasan. Bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan keputusan menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia No. PM.89/PM.007/MKP/2011. Dalem Purbonegaran terletak di Kadipaten, Kraton, Yogyakarta.