Candi Miri terletak di Dusun Nguwot, Desa Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Candi Miri berlatar belakang agama Hindu. Keberadaannya sudah disebut dalam catatan Hoepermans dalam Hindoe-Oudheden pada tahun 1864-1867, Rapporten van Oudheidkundige Commisie (ROC) tahun 1909, dan Rapporten van den Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie (ROD) tahun 1915.
Pada tahun 1989, Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) —sekarang Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) — Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan ekskavasi Candi Miri. Dari kegiatan tersebut terdapat petunjuk bahwa Candi Miri terdiri atas tiga halaman. Namun, hingga saat ini belum ada bukti berupa bangunan selain candi utama yang sudah ada.
Halaman utama adalah halaman tempat candi saat ini ada. Di halaman ini terdapat Candi Induk yang berukuran 10 m x 10 m, dengan pintu masuk candi terletak di sebelah barat. Beberapa benda yang ditemukan di Candi Miri antara lain berupa antefik, umpak, doorpel, arca dewi , yoni, dan kemuncak.
Pada tahun 2019, BPCB DIY kembali melakukan kegiatan ekskavasi bekerja sama dengan Departemen Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini berhasil menemukan beberapa objek antara lain struktur pagar dan diduga berupa struktur kolam yang memanfaatkan bedrock di bukit tersebut.