Di bekas pabrik gula Sewugalur masih ada beberapa yang dapat diidentifikasikan sebagai bangunan yang mempunyai citra indis mewakili zamannya. Ada dua rumah yang dahulu menjadi hunian administratur pabrik, secara relatif masih terawat dan dapat menjadi contoh, yaitu pada saat ini ditempati oleh Bapak Bayu Harjo dan Bapak Sunartejo. Dua bangunan tersebut dapat mewakili corak arsitektur bangunan indis di Sewu Galur yang belum mengalami perubahan signifikan.
- Rumah Bapak Bayu Harjo
Secara administratif terletak di RT 55, RW 27, Dusun Kempleng, Sewugalur, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keletakan bangunan berada di titik koordinat ada di zona 49 M, X 0412960, Y. 9121893. Rumah menghadap ke barat. Batas-batas rumah yaitu Barat: jalan desa, Utara : rumah Ibu Suryani, Timur: pekarangan penduduk, Selatan: jalan desa. Luas pekarangan: 363 m².
Semula pemilik bangunan ini yaitu Bp. Cokrodirjo dari hasil pembelian secara lelang yang dilakukan pihak kelurahan atau desa. Bangunan pada saat ini ditempati oleh Bp. Bayu Harjo yang merupakan cucu dari Bp. Cokrodirjo. Bangunan perumahan di bekas pabrik gula Sewu Galur ini terdiri dari 3 (tiga) unit yaitu bangunan utama, bangunan pelayanan, dan garasi.
Bangunan utama menggunakan corak atap atau model kampung dengan dua nok yang sejajar dan emper tersambung atau dalam arsitektur jawa disebut cere gancet dengan menggunakan atap genteng flam tanah liat. Di bagian depan bangunan utama terdapat teras atau beranda terbuka tanpa dinding tembok yang beratap. Teras rumah terbuka atau tanpa dinding masif, berfungsi sebagai ruang transisi yang menghubungkan antara halaman luar dengan bangunan utama atau induk. Dinding teras dilengkapi dengan pilaster-pilaster dan hiasan berbentuk geometris. Sedangkan lantai dengan menggunakan flor pc polos. Dilihat dari model arsitektur bangunan di sekitarnya dinding bagian atas teras belum mengalami perubahan.
Ciri-ciri yang menonjol bangunan utama adalah ukuran pintu utama tinggi yaitu 300 cm x 230 cm dan pintu pengapit 300 cm x 120 cm. Model pintu variasi panel kayu-kaca dan di bagian atas panel kayu-kaca empat persegi panjang, serta pintu kamar dengan panel kayu motif krepyak. Di dalam bangunan utama dengan pembagian tata ruang yaitu ruang keluarga dan kamar tidur
2. Rumah Bapak Sunartejo
Secara administratif terletak di Dusun, Desa Sewugalur, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keletakkan bangunan berada di titik koordinat ada di zona 49 M, X 0412969, Y. 9121907. Rumah menghadap ke barat. Batas-batas rumah yaitu Barat: jalan desa, Utara: rumah Bp. Karwono, Timur: pekarangan penduduk, Selatan: rumah Ibu Suryani. Luas pekarangan 388 m². Semula pemilik bangunan ini yaitu Bp. Cokrodirjo dari hasil pembelian secara lelang yang dilakukan pihak kelurahan atau desa. Bangunan pada saat ini ditempati oleh Bp. Sunartejo yang juga merupakan cucu dari Bp. Cokrodirjo. Deskripsi bangunan : Bangunan perumahan di bekas pabrik gula sewu galur ini terdiri dari 3 (tiga) unit yaitu bangunan utama, bangunan pelayanan, dan garasi.
Bangunan utama menggunakan corak atap atau model kampung dengan dua nok yang sejajar dan emper tersambung atau dalam arsitektur jawa disebut cere gancet dengan menggunakan atap genteng flam tanah liat. Di bagian depan bangunan utama terdapat teras atau beranda terbuka tanpa dinding tembok yang beratap. Teras berfungsi sebagai ruang transisi yang menghubungkan halaman luar dengan bangunan utama. Dinding teras dilengkapi dengan pilaster-pilaster dan hiasan berbentuk geometris. Sedangkan lantai dengan menggunakan flor pc polos. Teras depan pada saat gempa bumi 27 Mei 2006 sebagian rusak berat kemudian diperbaiki kembali dengan mengacu bentuk semula. Perubahan yang terjadi adalah dinding bawah yang semula bermotif menjadi polos dan dinding teras atas yang semula model berundak kemudian menjadi beratap dengan emper.
Ciri-ciri yang menonjol di bangunan utama adalah ukuran pintu utama tinggi yaitu 300 cm x 230 cm dan pintu pengapit 300 cm x 120 cm. Model pintu variasi panel kayu-kaca dan di bagian atas panel kayu-kaca setengah lingkaran. Di dalam bangunan utama dengan tata ruang yaitu ruang keluarga dan kamar tidur.
Di sebelah selatan bangunan utama terdapat bangunan paviliun dan bangunan pelayanan. Atap bangunan berbentuk kampung dengan atap genteng flam tanah liat. Ukuran bangunan paviliun 630 cm x 380 cm serta dilengkapi dengan teras terbuka tanpa dinding. Teras depan dilengkapi dengan pilaster-pilaster serta profil lengkung di atas ambang pintu (voussoir). Perubahan yang terjadi yaitu adanya penggantian lantai floor dengan keramik berwarna putih.
3. Rumah Bapak Karwono
Secara administratif terletak di Dusun, Desa Sewugalur, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keletakan bangunan berada di titik koordinat ada di zona 49 M, X 0412978, Y. 9121921. Rumah menghadap ke barat. Batas-batas rumah yaitu Barat: jalan desa, Utara: rumah penduduk, Timur: pekarangan penduduk, Selatan: rumah Bp. Sunartejo. Luas pekarangan 388 m². Pemilik : Semula pemilik bangunan ini yaitu Cokrodirjo dari hasil pembelian secara lelang yang dilakukan pihak kelurahan atau desa. Bangunan pada saat ini ditempati oleh Karwono yang juga merupakan cucu dari Cokrodirjo. Bangunan perumahan di bekas pabrik gula sewu galur ini terdiri dari 3 (tiga) unit yaitu bangunan utama, bangunan belakang, dan garasi.
Bangunan utama menggunakan corak atap atau model kampung dengan dua nok yang sejajar dan emper tersambung atau dalam arsitektur jawa disebut cere gancet dengan menggunakan atap genteng flam tanah liat. Di bagian depan bangunan utama terdapat teras atau beranda terbuka tanpa dinding tembok yang beratap. Teras berfungsi sebagai ruang transisi yang menghubungkan halaman luar dengan bangunan utama. Dinding teras dilengkapi dengan pilaster-pilaster dan hiasan berbentuk geometris. Sedangkan lantai dengan menggunakan flor pc polos. Teras depan pada saat gempa bumi 27 Mei 2006 sebagian rusak berat kemudian diperbaiki kembali atau rehabilitasi dalam rangka recovery pasca gempa bumi tektonik. Dengan mengacu bentuk semula. Bentuk bangunan belum terjadi banyak perubahan, baik di bangunan induk, garasi dan bangunan bagian belakang.
Ciri-ciri yang menonjol di bangunan utama adalah ukuran pintu utama tinggi yaitu 300 cm x 230 cm dan pintu pengapit 300 cm x 120 cm. Model pintu variasi panel kayu-kaca dan di bagian atas panel kayu-kaca setengah lingkaran. Di dalam bangunan utama dengan tata ruang yaitu ruang keluarga dan kamar tidur.
Di sebelah utara bangunan utama terdapat bangunan semacam garasi kendaraan. Atap bangunan berbentuk kampung dengan atap genteng flam tanah liat.
Ex Pabrik Gula Sewugalur Potensi Cagar Budaya Kulonorogo
Seiring berjalannya waktu aset budaya ex Pabrik Gula di Sewugalur mengalami perubahan, baik kondisi bangunan, lingkungan, fungsi, dan makna. Mengingat aspek-aspek latar belakang, kesejarahan, corak arsitektural, dan tata lingkungannya, maka dapat disimpulkan bahwa struktur dan gugusan bangunan di ex Pabrik Gula Sewugalur mempunyai berbagai nilai penting. Nilai penting yang menonjol di antaranya yaitu nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Aspek kesejarahan menempatkan gugusan bangunan ex Pabrik Gula sebagai salah satu artefak bukti sejarah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari serangkaian perjalanan sejarah pabrik gula di Yogyakarta. Corak bangunan dan tata ruangnya menjadi bagian penting dari perspektif arsitektur indis, sehingga dari sisi kebudayaan dapat menjadi penanda langgam gaya bangunan yang hidup pada abad ke- 19 – awal abad ke-20. Hal ini tentu dapat menjadi fokus pembelajaran berbagai disiplin ilmu pengetahuan, baik sejarah, arkeologi, sosial, dan arsitektur. Oleh karena itu, di dalam konteks nilai penting pendidikan, transfer pengetahuan kepada masyarakat pada umumnya dan pelajar khususnya sangat urgen dilakukan.
Sebagai aset penting maka warisan budaya di Sewugalur sangat penting untuk diaktualisasikan menjadi sebuah potensi warisan budaya daerah Kabupaten Kulon Progo. Terkait dengan membangun potensi maka sangat mendesak bahwa bangunan cagar budaya dan beberapa bagian penting lingkungan ex Pabrik Gula untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dan bahkan layak ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya tingkat kabupaten. Akhirnya masuk di dalam data register cagar budaya daerah dan register nasional. Di samping itu, pihak-pihak terkait (Pemerintah, Pemerintah Daerah (DIY – Kabupaten Kulon Progo, masyarakat) perlunya secara konsisten melaksanakan program pemberian kompensasi dan insentif dalam melaksanakan kegiatan pelestarian cagar budaya. Dengan demikian, masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban menjalankan upaya perawatan dan menjaga kelestariannya dapat dipenuhi juga hak-haknya. Keberadaan SKPD Dinas Kebudayaan di Kabupaten Kulon Progo harus menjadikan institusi itu lebih efektif di dalam menjalankan program pelestarian cagar budaya sebagaimana amanat UURI No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, UURI No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogakarta, dan Peraturan Daerah No. 6 / 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya beserta peraturan pendukungnya. Dengan demikian potensi cagar budaya di Kulon Progo dapat memberikan kontribusi eksistensi penanda keistimewaan secara lebih variatif dari berbagai macam periodisasinya. (Ign. Eka Hadiyanta dan Th. Sri Suharini)