Bangunan Apotek Kimia Farma II pada masa pemerintahan Hindia Belanda merupakan salah satu tempat fasilitas layanan obat, yaitu Apotheek Rathkamp en Co. Pada masa kemerdekaan, apotek tersebut berubah menjadi Apotek Raja Farma. Apotek tersebut kemudian berganti nama lagi menjadi Apotek Kimia Farma setelah berdirinya perusahaan obat Kimia Farma berdasarkan Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 tanggal 3 Desember 1957. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa perusahan-perusahan milik Pemerintah Hindia Belanda yang bergerak dalam bidang produksi dan distribusi farmasi diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bangunan Apotek Kimia Farma ini terdiri atas dua lantai dan berdenah empat persegi panjang menghadap ke timur. Lantai dua bagian teras depan tidak terdapat pintu, hanya terdapat empat jendela dengan tujuh daun jendela kaca dengan lis kayu. Ventilasi udara terbuat dari besi sebagai pengaman. Di atas jendela sisi utara terdapat elemen pencahayaan atau roster. Atap berbentuk limasan dengan bahan penutup genteng. Puncak atap terdapat kemuncak (nok acroterie atau acretorion) sebagai salah satu ciri bangunan indis.