Gedung GKPN PKPRI DIY terletak di Jl. A.M Sangaji No. 41, Yogyakarta. Bangunan ini belum diketahui secara jelas tahun pendiriannya. Berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah Nomor I/1978 yang dikeluarkan Kasubdit Pendaftaran Tanah, Direktorat Agraria Yogyakarta dapat diketauhui bahwa bangunan ini sebelum tahun 1942 adalah bangunan hak pakai Departement van Verkeer en Waterstaat dengan luas tanah 3.360 m2. Pada masa kolonial, departemen ini mengurusi perdagangan dan pekerjaan umum. Keberadaan bangunan GKPN PKPRI DIY pada masa lalu sebagai bangunan Kantor Departement van Verkeer en Waterstaat di kampung Jetis, lokasinya sekitar dua kilometer dari pusat pemerintahan Belanda yang berada di sekitar Benteng Vredeburg. Hal ini menunjukan bahwa perkantoran Belanda tidak mengumpul di sekitar Benteng Vredebuirg, namun sudah menyebar ke arah utara, Ini berarti bahwa kekuasaan Belanda di masa itu semakin solid. Pada tahun 1954 sampai Tahun 1958, bangunan di atas digunakan sebagai kantor Pusat Koperasi Pegawai Negeri Yogyakarta. Pada waktu itu koperasi ini masih berdasarkan Peraturan Perkoperasian masa Belanda Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereniging dalam Ordonnantie 11 Maret 1933 (Staasblad No.108). Selain itu Koperasi ini masih mengacu pada Surat Edaran Perdana Menteri Republik Indonesia Kepada seluruh gubernur di Indonesia tahun 1953 tentang Pendirian Koperasi Pegawai Negeri. Pada tahun 1958-1961 bangunan ini digunakan sebagai Kantor Koordinator Koperasi Pegawai Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta (PPKPN). Koperasi ini bekerja berdasarkan UU No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Pada tahun 1961 sampai sekarang, bangunan ini digunakan sebagai Gabungan Koperasi Pegawai Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta. Koperasi ini berlandaskan UU No. 12 tahun 1967 dan diperbaharui dengan UU No.25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Pada saat ini, bangunan ini juga digunakan sebagai Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi DIY (bangunan sayap utara dan belakang) dan Kantor Titipan Kilat ELTEHA (bangunan sayap selatan). Bangunan berarsitektur gaya Indis dengan arah hadap ke timur. Bangunan terdiri atas bangunan induk dan bangunan sayap utara serta sayap selatan. Selain itu masih ada bangunan tambahan di belakang bangunan induk. Bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Per.Men Budpar RI No. PM.89/PW.007/MKP/2011.
- Post author:Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta
- Post published:August 21, 2019
- Post category:Bangunan Cagar Budaya / Cagar Budaya
- Reading time:2 mins read