Secara administratif rumah tradisional milik Yusup Sudirman terletak di Kunden, Jambidan, Banguntapan, Bantul. Rumah tersebut dibangun sekitar tahun 1920-an oleh Darmowiyono (ayah Yusup Sudirman) yang merupakan perangkat desa bagian kemakmuran.

     Pada masa perjuangan rumah ini pernah digunakan sebagai dapur umum. Rumah ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 210/KEP/2010. Selain sebagai rumah tinggal, juga digunakan sebagai tempat kegiatan seni budaya pada saat merti dusun.

    Pada tahun 2000 rumah ini mendapat Penghargaan Warisan Budaya dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian tahun 2014 rumah direnovasi oleh Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

      Bangunan rumah milik Yusup Sudirman menunjukan ciri bangunan rumah tradisional jawa. Terdiri dari teras, pendopo, longkangan, pringgitan, dalem ageng, dan sentong. Bangunan rumah menghadap ke selatan. Bagian depan merupakan teras dengan lantai asli tegel abu-abu, pagar teras ram kayu dan hiasan rete-rete di bagian atap. Di sebelah timur terdapat pintu masuk/seketeng. Bagian Dalem menggunakan konsol besi gaya art deco, listplank berbentuk lancip.

    Rumah ini termasuk dalam sepuluh bangunan warisan budaya yang mendapat penghargaan “Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya 2019” dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Tujuannya untuk mendorong masyarakat khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya agar  bersemangat melestarikan keberadaan Cagar Budaya beserta nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan) yang terkandung di dalamnya.