Dua terdakwa perusakan gedung SMA “17” 1 Mochammad Zakaria yang merupakan pengusaha di Mojokerto dan Yoga Trihandoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (29/9/2014).
Kedua terdakwa didakwa jaksa telah memerintah dan melakukan perusakan gedung yang sudah masuk kategori benda cagar budaya.
Kronologis kejadian
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Rahayu Nur, terdakwa pertama Mochammad Zakaria yang mengaku sebagai pemilik lahan memerintahkan terdakwa dua Yogo Tri Handoko melalui surat perintah kerja (SPK) tertanggal 24 Maret 2013 lalu untuk menghancurkan gedung SMA “17” 1 pada bagian sisi kiri dari bangunan pokok gedung SMA 17.
Kemudian 25 April 2013, Mochammad Zakaria kembali memerintahkan perusakan gedung tersebut kepada saksi Halili. Saat itu bangunan yang dirusak adalah ruang laboratorium biologi, dua ruang kelas, ruang komputer, ruang OSIS, musala, dan ruang guru.
Namun, karena dianggap belum selesai, Mochammad Zakaria kembali memerintahkan Yogo Trihandoko pada Mei 2013 untuk merusak gedung SMA 17 pada bagian ruang guru dan bangunan sayap kanan gedung.
Gedung SMA “17” 1 merupakan bagian dari benda cagar budaya sesuai SK Gubernur DIY Nomor 210/Kep/2010, 2 September 2010 sehingga wajib dilestarikan.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Panitera Pengganti PN Jogja Mira Puspitasari mengatakan, usai dibcakan dakwaan, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Rabu (8/10/2014), pekan depan.
Menurutnya, dalam persidangan terdakwa Mochammad Zakaria didampingi penasehat hukum. Sementara, Yoga Trihandoko tidak ingin menggunakan jasa penasehat hukum.
Sejak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menyidik kasus tersebut, kedua terdakwa sampai sidang dakwaan tidak dilakukan penahanan.
Sumber : Harian Jogja, Tribun Jogja