kliping koran kasus sma 17

Jumpa Pers Tentang Perusakan Bangunan Cagar Budaya tanggal 16 September 2014

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melaluI proses penetapan. Oleh karena itu, keberadaan cagar budaya harus dilakukan upaya pelestariannya.

Pelestarian cagar budaya mencakup upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Di dalam Pasal 1 angka 22 disebutkan bahwa Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.

SMA 17 1 Yogyakarta di Jl. Tentara Pelajar 24 Yogyakarta adalah Bangunan Cagar Budaya, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, No. 210/KEP/2010, No. Urut 39. Keberadaan  bangunan Cagar Budaya  tersebut  dilindungi dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.  Keberadaan bangunan cagar budaya SMA 17 1 mengalami perusakan pada tanggal 11 Mei 2013 yang dilakukan  oleh beberapa orang  yang mengaku diperintah oleh pemilik. Atas dasar perusakan itu maka dilakukan upaya penegakan hukum atas kasus tersebut dengan  membentuk tim penegakan hukum dari instansi Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta (BPCB), Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda DIY.

Proses penyidikan dilakukan oleh PPNS BPCB Yogyakarta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda DIY atas dasar Laporan Kejadian No. LK/02/V/PPNS-BPCB/2013 tanggal 22 Mei 2013. Di dalam proses penyidikan yang dilakukan telah memeriksa 12 (dua belas) Saksi, 3 (tiga) Saksi Ahli. Berdasarkan proses itu dapat diketahui bahwa:

1)  Telah terjadi kasus Perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA 17 1 Yogyakarta sebagaimana diatur di dalam Pasal 105 Jo Pasal 66 (1) dan / atau Pasal 113 (3) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

2)  Perusakan bangunan  cagar   budaya   SMA   17 1 Yogyakarta dengan unsur kesengajaan telah terbukti dilakukan oleh YT. Kegiatan tersebut dilakukan dengan alasan atas permintaan seseorang yang mengaku sebagai pemilik yaitu MZ. Sasaran pembongkaran yaitu (1) Bagian atap (kerpus, genteng, rangka atap kuda-kuda, blandar, usuk, reng); (2) Plafon; (3) Kusen Jendela, Kusen pintu, dan daun jendela-pintu; (4) sebagian dinding.

3)     Kejadian yang pembongkaran yang berakibat rusaknya bangunan cagar budaya SMA 17 1 Yogyakarta tersebut “merupakan tindakan merusak atas dasar kesengajaan”.

4)  Tindakan yang dilakukan nyata-nyata melanggar pasal 105 Jo pasal 66 (1) dan / atau pasal 113 (3) UURI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 105 : “Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).

Pasal 66 (1) “Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh, maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”

Pasal 113 (3)”Tindak yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 sampai dengan pasal 112.”

Proses penyidikan telah selesai dan BAP telah lengkap (P 21) dan pada tanggal   9 September 2014 PPNS BPCB Yogyakarta bersama Korwas PPNS Polda DIY telah menyerahkan berkas bersama TSK (tersangka) dan BB (barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DIY dan diteruskan ke Kejari Yogyakarta untuk dapat disidangkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Atas peran pemangku kepentingan (Pemda DIY, BPCB Yogyakarta cagar, Polda DIY) dan seluruh stake holder yangpeduli terhadap pelestarian cagar budaya kasus di SMA 17 1 Yogyakarta dapat disidangkan dan menjadi bahan refleksi akan pentingnya menjaga eksistensi cagar budaya. Oleh karena itu, di dalam proses persidangan yang dilakukan tersebut perlunya semua pihak terkait (stake holder) dan masyarakat luas untuk mengawal sehingga proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya.