Di Daerah Istimewa Yogyakarta ada beberapa kawasan yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan. Berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, “Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas”. Dalam rangka upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam konteks kekinian, maka diperlukan kebijakan dan strategi pelestarian kawasan tersebut. Implementasi upaya itu adalah dengan membentuk kawasan cagar budaya di berbagai tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertama, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 186/2011 ada 6 (enam) Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan, yaitu Kotagede, Keraton, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, dan Imagiri. Kedua, Kawasan Prambanan dengan potensi tinggalan masa klasik (Hindu-Budda), sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. No.278/M/2014 Tentang Satuan Ruang Geografis Prambanan. Mengingat sebagai kawasan dengan peringkat nasional, maka batasan wilayahnya mencakup dua wilayah propinsi yaitu DIY dan Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 186 Tahun 2011 ada enam (6) kawasan cagar budaya yaitu Kotagede, Keraton, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, dan Imagiri.
Denah Delineasi Kawasan Cagar Budaya Malioboro
(Sumber: Kawasan Cagar Budaya DIY, 2012).
Sumber :
Hadiyanta, Ign. Eka. 2015. Kawasan Cagar Budaya di Yogyakarta: Citra, Identitas, dan Branding Ruang. Yogyakarta: Jurnal Widya Prabha. Vol. 04/ IV/ 2015.