Rumah tradisional milik Dartono Harnoko terletak di Ledok Ratmakan GM I/665 Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta. Rumah tersebut sebelumnya dimiliki Alm. Bapak Noto Pidekso kemudian diwariskan kepada anaknya Alm. Bapak R. Mardjonowinoto. Rumah dibangun pada tahun 1910 yaitu masa pemerintahan HB VII (dibuktikan dengan adanya lambang Crown). Bangunan rumah tersebut masih menggunakan rangkaian atap raguman yaitu rangkaian plafon bambu utuh (empyak) dirangkai terlebih dahulu sebelum dipasang dengan bantuan pengikat dari ijuk, ikatannya dinamakan raguman. Bangunan ini sudah mendapat Surat Keputusan sebagai bangunan warisan cagar budaya melalu Surat Keputusan Walikota Yogyakarta dengan nomor No. 798/KEP/2009. Arah hadap rumah ke utara, struktur ruang yaitu bagian depan pendopo berbentuk limas, dalam ageng dilengkapi sentong (tengah, kiwo, tengen), gadri, pawong dan gandok tengah.
Darto Harnoko, pemilik rumah yang sekarang, termasuk satu dari sepuluh pemilik/pengelola bangunan dan struktur cagar budaya yang mendapat Penghargaan Pelestari Cagar Budaya Tahun 2016 dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberian Penghargaan Pelestari Cagar Budaya bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mempunyai rasa bangga dan menumbuhkan rasa memiliki yang tinggi terhadap cagar budaya, khususnya di kalangan pemilik/pengelola dan paguyuban/lembaga sehingga kelestarian cagar budaya tetap terjaga (Unit Kerja Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB DIY).