Bangunan Kapanewon Tempel terletak di Dusun Tempel, Lumbungrejo, Tempel, Sleman. Bangunan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan SK Bupati Sleman nomor : 14.7/kep.KDH/A/2017 tanggal 6 Februari 2017.
Pada awalnya, sekitar tahun 1918 bangunan Kapanewonan Tempel merupakan bangunan Kantor Bekel atau setingkat kelurahan. Dalam perkembangannya bangunan ini menjadi kantor distrik yang dikepalai seorang panji, sehingga bangunan ini dikenal dengan sebutan kepanjen.
Pada tahun 1943 sistem pemerintahan distrik dihapuskan dan pada tahun 1945 bangunan ini digunakan sebagai Kantor Kapanewonan Tempel dengan panewu pangreh praja pertama adalah Raden Prakosodiningrat. Setiap kapanewonan membawahi sejumlah desa yang disebut kalurahan yang terdiri atas beberapa dukuh.
Struktur organisasi pemerintahan kapanewonan terdiri atas Panewu Pangrehpraja (Sontyoo), panewu anom pangreh praja (Huku Sontyoo) dan tiga kelompok pegawai yaitu seorang juru tulis dan dua orang opas, seorang juru tulis kelas 1, dan seorang juru tulis kelas 1 dan seorang ahli pertanian.
Pada tahun 1964 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. 24 tahun 1964 yang mengubah nama panewu menjadi asisten wilayah dan tahun 1968 sebutan asisten wilayah berdasarkan surat Keputusan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 72 Tahun 1968 diganti menjadi Camat yang mengepalai pemerintahan kecamatan.
Bangunan ini terdiri atas bangunan tipe limasan dan kampung. Sedangkan bagian-bagian bangunannya terdiri atas bangunan pendopo, bangunan utama, paviliun, dapur, sumur, dan garasi, Kondisi tanah di sekitar bangunan tidak rata, tanah di depan bangunan lebih rendah sekitar 120 cm dari lantai, sehingga bangunan tampak tinggi. Lantai terbuat dari tegel abu-abu berukuran 20 cm x 20 cm. Langit-langit (Plafon /pyan) ruangan utama/induk terbuat dari anyaman kulit bambu.