Judul
Edisi
Penerbit
Unduh
Catatan Redaksi
: Buletin Narasimha
: No. 12/XII/2019
: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta
: Melestarikan Cagar Budaya Secara Berkelanjutan
Cagar Budaya yang masih eksis sampai sekarang bukanlah warisan budaya kebendaan (tangible) yang diperoleh secara cuma-cuma dan tiba-tiba dari nenek moyang. Keberadaan cagar budaya tersebut merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak (pemangku kepentingan) dari generasi dahulu hingga generasi sekarang. Mereka berupaya melakukan pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan dari masa ke masa.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta selaku institusi negara yang bertugas melestarikan cagar budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta selalu memprioritaskan pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melakukan pelestarian cagar budaya yang bersifat kontinu. Contoh pelestarian cagar budaya berkesinambungan yang dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu pelestarian Candi Kedulan.
Candi Kedulan berada di Dusun Kedulan, Desa Purwomartani, Kalasan, Sleman ditemukan dalam kondisi runtuh dan terpendam tanah oleh penambang pasir secara tidak sengaja pada 24 September 1993. Setelah penemuan tersebut, kemudian Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan rangkaian kegiatan pelestarian terhadap Candi Kedulan. Baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, antara lain:
- Ekskavasi, pengumpulan data, dan anastilosis pada 1993 s.d. 2001.
- Studi kelayakan pada 2002. Hasil kegiatan antara lain sebagai berikut: -menemukan komponen batu candi sebanyak 85%; -bentuk candi dapat diketahui; -rekomendasi bahwa Candi Kedulan layak dipugar.
- Studi teknis pada tahun 2004. Hasil kegiatan antara lain sebagai berikut: – menentukan teknis pelaksanaan pemugaran; – menetapkan jumlah anggaran biaya untuk pemugaran; dan menentukan rencana penataan lingkungan Candi Kedulan.
- Pengumpulan data dan pembongkaran Candi Induk pada tahun 2015 dan 2017.
- Pemugaran Candi Induk pada tahun 2018.
- Pemugaran Candi Perwara pada tahun 2019.
- Pemugaran Pagar Candi Kedulan akan dilaksanakan pada tahun 2020.
- Rencana Penataan Lingkungan (Lanscaping) akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelestarian Candi Kedulan tidak dilakukan dalam tempo yang singkat. Pelestarian Candi Kedulan dilaksanakan secara bertahap dengan rangkaian kegiatan pelestarian yang saling bertalian dari waktu ke waktu. Pelestarian secara kontinuitas tidak hanya diimplementasikan pada Candi Kedulan, namun juga terhadap cagar budaya lainya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti Candi Prambanan, Candi Kalasan, Candi Ijo, dan Pesanggrahan Wanacatur, dan lain-lain.
Tidak hanya aspek pelestarian cagar budaya saja yang wajib dilaksanakan secara berkelanjutan. Upaya menumbuhkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam pelestarian cagar budaya juga harus diusahakan secara berkesinambungan. Salah satu program kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertujuan merangkul masyarakat untuk berkontribusi melestarikan cagar budaya yaitu pemberian penghargaan pelestari cagar budaya kepada pemilik dan pengelola cagar budaya. Program tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2008 dan masih berjalan pada tahun 2019. Harapannya pada tahun-tahun mendatang penghargaan tersebut masih terus ada untuk mengapresiasi insan yang peduli terhadap pelestarian cagar budaya.
Menjaga konsistensi dalam melestarikan cagar budaya secara berkelanjutan bukanlah pekerjaan mudah. Berbagai kendala juga mengiringi pelaksanaannya. Meski demikian, bukan berarti upaya tersebut tidak bisa diwujudkan dan segala persoalannya tidak dapat diantisipasi. Pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan dapat direalisasikan berkat adanya kerja sama dari para pemangku kepentingan (stake holders), terlebih lagi adanya sumber energi positif dari masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya.