Zonasi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Cagar Budaya
Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan “Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan…