Visi Misi dan Tugas Pokok

VISI DAN MISI ORGANISASI

Kebijakan yang dipakai sebagai dasar penyusunan Visi dan Misi BPCB Sumatera Barat, Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau tidak dapat dipisahkan dari kebijakan nasional yang terakumulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014. Berdasarkan hal tersebut, maka visi BPCB Sumatera Barat, Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:

“Terwujudnya Kelestarian Cagar Budaya sebagai Aset Budaya Bangsa

 dan Pembentuk Karakteristik Bangsa”

 

Sementara itu, misi BPCB Sumatera Barat adalah:

  1. Meningkatkkan upaya pelestarian Cagar Budaya di Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
  2. Miningkatkan profesionalitas SDM di bidang pelestarian Cagar Budaya.
  3. Meningkatkan kerjasama antar instansi dan lintas sektoral.
  4. Meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat terhadap pelestarian Cagar Budaya.
  5. Menjalin kerjasama dengan LSM yang bergerak di bidang pelestarian budaya.

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI

BPCB  Sumatera Barat, Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tertanggal 09 oktober 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya yaitu  Sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan tersebut, maka BPCB mempunyai  tugas  melaksanakan  pelindungan,  pengembangan,  dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya.

Selanjutnya, pada Pasal 3 dijelaskan dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2,  BPCB menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
    2. pelaksanaan zonasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
    3. pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
    4. pelaksanaan pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
    5. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
    6. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
    7. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
    8. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.