Bangunan ini merupakan tinggalan bangunan Kolonial yang dibangun pada tahun 1883 M. Pada masa penjajahan Belanda LP/Penjara Bengkalis termasuk cukup ditakuti oleh para tahanan karena disini banyak ditahan para tahahan dari berbagai daerah di Nusantara.
Banguan ini berdenah 50 x 50 m, luas halamannya 50 x 60 m. Bangunan LP yang sekarang tidak digunakan lagi berada di sekitar perkantoran Pemkab. Bengkalis dan masih berada pada areal dalam kota dengan tata kota yang teratur. Dalam percepatan pertumbuhan perkotaan, bangunan tersebut tidak begitu terancam. Ancaman yang datang, justru mengenai pemanfaatan bangunan tersebut yang belum jelas sampai sekarang.
Bangunan LP sekarang kondisinya kurang terawat dan masih menjadi permasalahan antara Pemkab Bengkalis dengan pihak Kehakiman tentang siapa yang lebih berwenang dalam menangani dan merawat tinggalan Kolonial tersebut. Sementara ini ada 8 kk yang tinggal di dalam bekas LP tersebut, dan menjadi permasalahan tersendiri bagi Pemkab Bengkalis khususnya untuk mengosongkan bangunan tersebut dan merelokasi penghuninya. Di dalam gedung LP terdapat tanah lapang ukuran 40 x 40 m. LP dengan klas 2A ini terletak di Kelurahan Kota, Kecamatan Bengkalis ini masih milik Kehakiman