Pendokumentasian Cagar Budaya dan Peranannya dalam Pelestarian

Oleh: Gema Indra Kusuma
Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau

Dokumentasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang tertulis, tercetak atau terekam yang dapat dipakai sebagai bukti atau keterangan. Adapun pengertian pendokumentasian dalam bidang pelestarian Cagar Budaya dapat diartikan sebagai suatu aktivitas atau proses pencatatan informasi secara sistematis terhadap suatu Cagar Budaya dalam rangka pengumpulan data yang akan digunakan sebagai acuan atau referensi untuk pemeliharaan dan pelestarian di masa yang akan datang.

Mengacu pada Undang undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 1 ayat 22, pelestarian dimaknai sebagai upaya dinamis untuk mempertahankan keberadan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Setiap upaya pelestarian Cagar Budaya semestinya harus senantiasa didukung dengan kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.

Terdapat berbagai metode yang dapat diterapkan dalam pendokumentasian Cagar Budaya: sketsa, hand survey, fotografi, audio visual, fotogametri, 3D laser scanner, SIG (Sistem Informasi Geografis) dan GPS (Global Positioning System).

Sketsa merupakan bentuk perekaman data/objek dengan melihat langsung melalui berbagai keanekaragaman format yang kemudian dituangkan dalam bentuk gambar dengan dimensi dan akurasi yang cenderung diabaikan. Hand survey merupakan teknik perekaman dengan mengukur objek dengan menggunakan tangan berdasarkan penilaian peralatan sederhana. Fotografi, metode yang telah melibatkan teknik perekaman modern dengan menggunakan alat kamera disertai dengan metode khusus untuk mendapatkan data langsung dari objek dalam bentuk 2 dimensi. Penyertaan skala sebaiknya digunakan untuk memudahkan pembacaan foto dalam menentukan perkiraan atau ukuran benda melalui perbandingan.

Dokumentasi dapat juga dilakukan dalam bentuk audio visual. Audio visual bersifat bersifat dapat didengar dan dilihat seperti film. Lain halnya dengan fotografi, dokumentasi dalam jenis ini menghasilkan gambar hidup. Selanjutnya dikenal dengan metode fotogrametri, merupakan teknik perekaman objek dengan teknik pengambilan foto stereo yang saling bertampalan sehingga membentuk gambar 3 dimensional dan berkoordinat. 3D laser scanner menjadi metode mutakhir dalam perekaman data/dokumentasi. Metode ini memiliki akurasi yang tinggi serta mampu menangkap detail objek dengan akurat. Metode ini menggunakan sistem laser yang merekam data 3D dimensional (x,y,z) permukaan objek tanpa menyentuh/ bersinggunggan langsung dengan objek itu sendiri. Kelebihan lain dari 3D Laser Scanner ini sebagai pendokumentasian Cagar Budaya yang antara lain adalah dapat digunakan untuk menghasilkan data 2D dan 3D, menghasilkan data yang detail, menangkap dengan cepat, menangkap data dengan jumlah yang sangat besar dengan akurasi tinggi.

SIG (Sistem Informasi Geografis) menjadi sistem berbasis komputer yang mempunyai kemampuan pemasukan, pengambilan, analisis data dan tampilan data geografis yang sangat penting bagi pengambilan keputusan khususnya dalam upaya pelestarian Cagar Budaya. Sistem Informasi Geografis adalah sistem komputer yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak dan personal (manusia) yang dirancang untuk secara efisien memasukkan, menyimpan, menganalisa dan menyajikan untuk semua informasi yang berorientasi geografis. Sistem Informasi Geografis menyajikan Informasi spasial memakai lokasi dalam suatu sistem koordinat tertentu sebagai dasar referensinya. Metode terakhir ialah GPS (Global Positioning System). GPS adalah sistem untuk menentukan posisi di permukaan bumi dengan bantuan sinkronisasi sinyal satelit. Sistem ini menitikberatkan pada kerja satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi. Sinyal kemudian diterima oleh alat penerima di permukaan dan digunakan untuk menentukan posisi, kecepatan, arah, dan waktu.

Dokumentasi dan perekaman data amatlah penting dalam upaya pelestarian Cagar Budaya. Informasi dan dokumentasi diperlukan sebagai sarana pengetahuan, pemahaman tentang suatu arti dan nilai-nilai dari keberadaan suatu objek Cagar Budaya. Selain dapat berperan sebagai sarana mempromosikan suatu objek Cagar Budaya, dokumentasi akan menjadi basis data dalam rangka pemeliharaan ataupun konservasi jangka panjang, serta dapat juga dipertimbangkan sebagai data untuk pembuatan polis asuransi dalam penanggulangan kerusakan dan kerugian. Tentunya dokumentasi penting artinya sebagai rekaman data untuk anak cucu dan generasi masa depan.