Master Plan adalah sebuah rencana induk yang digunakan sebagai dasar pengembangan sebuah tempat atau kawasan. Dalam pelestarian Cagar Budaya, pembuatan Master Plan sangat penting dilakukan untuk menentukan strategi dan kebijakan agar tepat sasaran. Tujuan pembuatan Master Plan kawasan Benua Kayong tidak lain karena tinggalan budayanya yang sangat potensial, sehingga kawasan ini dapat dikembangkan menjadi sebuah Kawasan Cagar Budaya dengan menumbuhkan apresiasi masyarakat terhadap nilai penting yang terkandung di dalamnya.
Pada kawasan Benua Kayong terdapat beberapa potensi Cagar Budaya yang berasal dari beberapa masa, yaitu Candi Negeri Baru, Komplek Keraton Matan (Museum Gusti Saunan), Komplek Makam Raja-Raja Matan, Makam Keramat Tujuh, Makam Keramat Sembilan, dan Astana Raja Pangeran Iranata.
Hasil dari Master Plan yang telah dibuat oleh BPCB Kaltim berdasarkan dari pengamatan di lapangan, serta pendekatan-pendekatan sosial-budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, disamping menjaga nilai-nilai yang terkandung pada objek tinggalan Cagar Budaya yang ada, diharapkan nantinya pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan peluang kesejahteraan masyarakat Benua Kayong dan sekitarnya.
Sumber: BPCB Kaltim (Materi Pemanfaatan)