Cagar Budaya Peringkat Nasional di Kalimantan Barat

0
1682
DCIM111GOPRO

Cagar Budaya Peringkat Nasional di Kalimantan Barat

Menunjuk Pasal 41, dan  dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa “Pemerintah berwenang menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional”. Cagar Budaya dapat diperingkat menjadi Cagar Budaya Nasional apabila memenuhi syarat:

  1. wujud kesatuan dan persatuan bangsa;
  2. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia;
  3. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;
  4. bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
  5. contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

Penetapan Cagar Budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya. Penetapan cagar budaya nasional sebagai suatu hal penting bagi bangsa Indonesia, yang akan menyelamatkan secara fisik aset penting bangsa sebagai sumber daya budaya yang kondisinya rapuh dan terancam punah. Dari segi nilai merupakan salah satu upaya memperkokoh jati diri, memperkuat identitas dan pembentukan karakter bangsa dengan melihat dan mempelajari nilai-nilai yang tercermin dari cagar budaya nasional.

Masjid Jami Pontianak
Istana Kadriyah Pontianak

Sumber: BPCB Kaltim (Materi Pemanfaatan)