Ancaman Kerusakan Karst Sangkulirang Dikupas di Unmul

0
1191

Sangkulirang Mangkalihat merupakan kawasan karst raksasa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Di dalamnya terdapat berbagai gua yang bergambar lukisan cadas (rock art).
Nah, berdasarkan hasil penelitian yang pernah dilakukan, di samping lukisan cadas pada gua-gua tersebut juga ditemukan berbagai artefak dan ekofak yang diperkirakan berasal dari masa 4000 tahun yang lalu.

Kawasan karst Sangkulirang Mangkalihat berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau, Kaltim. Hasil temuan para peneliti berupa data arkeologi yang tersebar di berbagai gua di pegunungan karst baik di Gunung Gergaji, Tondoyan di kawasan Kutim, maupun Merabu-Mapulu di kawasan Berau.

Sebaran gua-gua yang memiliki beragam temuan arkeologis itu membentang pada ketiga pegunungan karst. Luasannya diperkirakan mencapai 1,8 juta hektare.

Namun, saat ini kondisi gua-gua mengalami ancaman kerusakan baik yang disebabkan oleh alam maupun manusia. Kerawanan tersebut disebabkan adanya beberapa perusahaan swasta yang sudah mulai merambah masuk ke wilayah kawasan karst untuk mengeksploitasi sumber daya di sana.

Aktivis Tim Kerja Perempuan Tambang (TKPT), Teresia Jari, menjelaskan bahwa kondisi ini disadari oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Untuk mengaturnya, Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Kawasan Karst. Cakupan wilayah yang diatur Pergub itu meliputi 430.000 hektare.

“Ada 1,8 juta hektar karst di bentang kawasan Sangkulirang-Mangkalihat itu. Terus ada 3077 ribu hektar yang dilindungi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kaltim. Artinya hanya sedikit saja yang dilindungi, kan. Sementara fungsi karst itu sangat penting untuk ekosistem alam secara global,” kata Tere, Selasa, 30 Agustus 2016.

Untuk memahami ekosistem karst dan ancamannya, pihak yang peduli terhadap karst Kaltim seperti Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dan Komunitas Karst Kaltim berencana membuat suatu dialog bersama pemerintah.

Dialog ini bertujuan untuk memahami tantangan dan peluang-peluang untuk kolaborasi penyelamatan karst di Sangkulirang-Mangkalihat, baik ancaman kebijakan maupun proyek-proyek pembangunan dan eksploitasi lainnya.

“Intinya acara ini itu membaca ulang karst Sangkulirang-Mangkalihat pasca penetapan RTRW Kaltim. Tujuannya untuk memahami ekosistem karst dan ancamannya. Juga untuk memahami tantangan dan peluang untuk kolaborasi penyelamatan karst Sangkulirang-Mangkalihat,” jelas Tere.

Kegiatan diskusi terbuka ini akan berlangsung pada Kamis, 1 September 2016 mendatang di Aula Lantai 3 Gedung B Fakultas Hukum Unmul, Samarinda. (*)