Sosisalisasi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Kabupaten Ngawi

0
1209

BPCB Mojokerto – Mengingat kabupaten Ngawi adalah salah satu wilayah yang mempunyai banyak tinggalan purbakala, maka pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur melalui kelompok kerja Dokumentasi dan Publikasi BPCB Mojokerto mengadakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang cagar budaya di Kabupten Ngawi. Kegiatan dilaksanakan pada 27 November 2014, bertempat di ruang pertemuan gedung PKK, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Ngawi.

Drs. Aris Soviyani, S.H, M.Hum selaku Kepala BPCB Mojokerto, Jatim menyampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih kepada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ngawi yang telah membantu pelaksanaan sosialisasi. serta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada salah satu warga Ngawi yang telah mengibahkan tanahnya kepada BPCB Mojokerto, dimana di tanah tersebut terdapat tinggalan purbakala. Disampaikan juga oleh kepala BPCB Mojokerto ucapan selamat kepada Kabupaten Ngawi yang telah memperoleh penghargaan di bidang lingkungan hidup tahun 2014. Kepala Dinas Kabupaten Ngawi juga menyampaikan dalam sambutannya mengenai himbauannya kepada masyarakat Ngawi untuk turut serta berpartisipasi dalam pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Ngawi agar membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Ngawi.

Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa materi yakni tentang “Undang-Undang Nomer 11 tentang Cagar Budaya” oleh Drs. Edhi Widodo, M.Si selaku Kasie. Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Mojokerto dan materi mengenai “Potensi Kepurbakalaan di Kabupaten Ngawi” oleh Ahmad Kholif Yulianto, S.S, Sub.Pok Inventarisasi Cagar Budaya BPCB Mojokerto yang juga seorang ahli arkeologi. Dalam paparan kedua narasumber tersebut menyampaikan perihal mengenai proses hingga fungsi adanya undang-undang Cagar Budaya. Serta, disampaikan sejarah Ngawi dan tinggalan dari periode prasejarah, klasik, islam dan kolonial berikut gambaran umum tentang bagaimana proses penginventarisasi/pendaftaran Cagar Budaya, pemeringkatan hingga pencabutan status Cagar Budaya.(un)

Sumber: Laporan Kegiatan Sosialisasi Undang-undang No. 11 2010 Tentang Cagar Budaya di Kabupaten Ngawi, 27 Nopember 2014.